Aremania Demo, Tuntut Polisi Segera Proses Laporan Penyitas Tragedi Kanjuruhan

waktu baca 2 menit
Suasana demo di depan gedung Bareskrim Polri (*)

MALANG-KEMPALAN: Massa gabungan dari suporter Arema FC (Aremania) dan penyintas Tragedi Kanjuruhan menggelar aksi demo di luar gedung Mabes Polri, pada Sabtu (19/11) siang WIB.

Massa mulai berdemo sekitar pukul 13.45 WIB di depan gedung Bareskrim Polri, mayoritas massa terlihat mengenakan pakaian serba hitam.

Tampak juga seorang pria yang disebut sebagai penyintas Tragedi Kanjuruhan ikut demo menggunakan kursi roda.

Para pendemo juga terlihat membawa atribut berupa batu nisan bertuliskan ‘RIP Malang 01-10-2022’ dan juga melantunkan tahlil di lokasi.

“Gas air mata astagfirullah. Lailahaillallah Muhammadarrasulullah.” ujar massa.

Kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, mengatakan bahwa demo ini digelar untuk mendesak pihak kepolisian agar segera memproses laporan yang telah dikirim oleh penyintas Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Menpora Sambut Baik Rencana Kelanjutan Liga 1

Sebelumnya, penyintas Tragedi Kanjuruhan telah datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/7) untuk meminta polisi segera memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Kemarin kan kita sudah meminta membuat laporan, tapi belum ada kejelasan. Sekarang ke sini kita menagih itu,” kata seorang Anjar.

“Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP,” tambah Anjar.

“Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.” kata Anjar.

(*) Edwin Fatahuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *