Aremania Tuntut agar Tragedi Kanjuruhan Dijadikan Pelanggan HAM Berat
MALANG-KEMPALAN: Aremania menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan dijadikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh ribuan Aremania saat melakukan aksi long march dari Stadion Gajayana sampai Balai Kota Malang, pada Kamis (10/11).
Aksi ini menuntut keadilan bagi seluruh korban Tragedi Kanjuruhan dan memperingati 40 hari pasca tragedi mengerikan tersebut.
Tak hanya melakukan long march, aksi Aremania kemarin juga menampilkan orasi dari keluarga korban, aksi teatrikal gas air mata, dan tahlil bersama untuk korban Tragedi Kanjuruhan.
Pada momen tersebut, Aremania juga menyampaikan tiga tuntutan utama mereka yang disebut Tritura atau tiga tuntutan rakyat.
Tuntutan pertama adalah seret, tangkap dan adili. Aremania meminta agar aktor maupun eksekutor pada Tragedi Kanjuruhan awal Oktober lalu bisa ditangkap semuanya.
BACA JUGA: Meski Diguyur Hujan, Massa Aksi 40 Hari Tragedi Kanjuruhan Tetap Bertahan
“Ada puluhan polisi yang telah diperiksa tapi hanya tiga tersangka. Perwira paling tinggi yang paling bertanggungjawab adalah pak Nico (Irjen Nico Afinta eks Kapolda Jawa Timur) yang belum tersentuh oleh hukum sama sekali,” kata Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan.
Tuntutan kedua Aremania adalah menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan hanya pelanggaran HAM ringan.
“Kita menemukan setidaknya tiga fase penembakan sistematis oleh aparat keamanan di malam nahas itu. Selama 45 menit yang mematikan dan menimbulkan korban 135 jiwa dan ratusan luka-luka.” tambah Andy.
Sementara tuntutan yang ketiga adalah membayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban melalui mekanisme kompensasi dan restitusi.
(*) Edwin Fatahuddin