Jumat, 1 Mei 2026, pukul : 11:53 WIB
Surabaya
--°C

Susi Plirak-plirik Diduga Didikte via Earphone

“Yang saat ini. Yang saya lihat, Om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu. Tapi nggak sempat diangkat, keburu dilarang Om Kuat.”

JPU geleng-geleng. Entah nggak ngerti, atau pusing. JPU yang tahu.

Hakim menengahi. Hakim mengatakan, Susi terancam menjadi tersangka jika bohong.

BACA JUGA: Polemik Perkara Sambo, Motif dan Rencana Bunuh

Hakim: “Saudara Penuntut Umum, sudah. Biarkan saja. Nanti, saudara saksi akan di-cek silang dengan Saudara Kuat pada sidang hari Rabu (2/11/2022). Nanti kita lihat keterangan dia di situ bagaimana.”

Saksi bohong, melanggar Pasal 242 KUHP. Bunyinya:

“Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu. Dipidana maksimal tujuh tahun penjara.”

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.