“Yang saat ini. Yang saya lihat, Om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu. Tapi nggak sempat diangkat, keburu dilarang Om Kuat.”
JPU geleng-geleng. Entah nggak ngerti, atau pusing. JPU yang tahu.
Hakim menengahi. Hakim mengatakan, Susi terancam menjadi tersangka jika bohong.
BACA JUGA: Polemik Perkara Sambo, Motif dan Rencana Bunuh
Hakim: “Saudara Penuntut Umum, sudah. Biarkan saja. Nanti, saudara saksi akan di-cek silang dengan Saudara Kuat pada sidang hari Rabu (2/11/2022). Nanti kita lihat keterangan dia di situ bagaimana.”
Saksi bohong, melanggar Pasal 242 KUHP. Bunyinya:
“Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu. Dipidana maksimal tujuh tahun penjara.”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi