Minggu, 26 April 2026, pukul : 21:56 WIB
Surabaya
--°C

Kuasa Hukum Mas Bechi Anggap Ada 70 Kejanggalan Kasus Pelecehan Santriwati, Apa Saja?

SURABAYA-KEMPALAN: Kesekian kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kembali menggelar sidang dugaan kasus kekerasan seksual atas terdakwa MSAT alias Mas Bechi, dengan korban santriwati di Jombang, Senin, (31/10).

Agenda sidang kali yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa, atas replik Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya.

Pada wartawan, Kuasa Hukum Mas Bechi atau MSAT, Gede Pasek Suardika menjelaskan. Dalam duplik yang dibacakan, diklaim telah ditemukan 70 kejanggalan dalam kasus kekerasan seksual pada santriwati.

“Ada 70 kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya kasus yang sudah di-SP3-kan. Akhirnya disidangkan, dengan barang bukti yang sama dan hasil visum yang sama. Belum lagi kejanggalan kejanggalan lainnya. Sehingga sangat nampak unsur rekayasanya,” ungkap Gede Pasek.

BACA JUGA: Kisah Sedih Mas Bechi dari Jombang

Sementara itu, dalam waktu bersamaan sidang diluar gedung Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung aksi damai dan doa bersama dari elemen masyarakat dengan nama Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia. Organisasi tersebut bergerak dalam bidang keagamaan mempunyai tujuan supaya betul – betul Indonesia damai dan sejahtera.

Aksi yang di ikuti oleh para tokoh lintas agama tersebut, menggelar doa bersama dengan keyakinan dan agamanya masing – masing peserta aksi. Tokoh Agama katolik dan Budayawan Cyprianus Swepanus Sugiman (71 tahun) yang turut hadir dalam aksi damai tersebut mengatakan, “Saya hadir dalam aksi damai dan doa bersama ini, semata – mata bukan untuk mempengaruhi para hakim yang memimpin sidang. Kami hanya melakukan doa bersama untuk untuk memberikan dukungan moril kepada semua pihak agar terwujud peduli cinta kasih pada siapapun”.

BACA JUGA: Mas Bechi

“Aksi ini dilakukan juga untuk memberikan dukungan moril kepada para Hakim yang tengah menyidangkan terdakwa Bechi. Dimana hakim dalam pengambilan putusan nantinya supaya di beri kekuatan, sehingga putusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang seadil adilnya dengan melihat fakta di pengadilan,” imbuhnya. (nurudin m.z)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.