Dikutip dari Snopes, 8 Juni 2020, logika atau alasan pelarangan agen anti huru-hara digunakan sebagai senjata dalam perang, karena ada kemungkinan memasukan senjata kimia yang lebih berbahaya, seperti gas yang menyerang saraf.
Namun, konvensi tersebut tidak menghentikan aparat penegak hukum domestic di masing-masing negara. Sehingga aturan tersebut tidak dapat mengikat penggunaan gas air mata sebagai metode pengendalian kerusuhan di jalan dan ruang publik.
Negara yang kita cintai Indonesia sendiri pun menggunakan gas air mata sebagai alat pengendalian massa. Terkait prosedur yang dilakuakan di Stadion Kanjuruhan, Polri berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkapolri) Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.
Pada pasal 11Ayat 1 (b) disebutkan, beberpa tindakan yang dilakukan ketika pelaku aksi huru-hara tidak menghiraukan peringatan polisi, salah satu tindakan yang dilakukan adala menembakan gas air mata.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi