Namun nampaknya ada perbedaan presepsi, polisi menganggap penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa di ruang tertutup yaitu pada tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tepat, padahal sudah jelas-jelas bahwa penggunaan gas air mata dalam ruang tertutup merupakan kekeliruan yang fatal dan tentu tidak sesuai prosedur. Sudah jelas bahwa FIFA melarang penggunaan gas air mata untuk mengurai massa di stadion.
Perlunya pengkajian ulang mengenai penggunaan gas air mata sebagai alat pengendalian massa menjadi sebuah keharusan, karena menurut beberapa data yang disampaikan diatas bahwa pelarangan gas air mata ini sudah dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui Konvensi Senjata Kimia Internasional (CWC) telah menyepakati pelarangan senjata kimia sejak 1997. Konvensi ini telah disepakati oleh 193 negara anggota. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi