JAKARTA–KEMPALAN: Bekas Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menegaskan Lembaga Anti Rasuah sudah seharusnya menegakkan hukum bukan atas dasar kepentingan politik. Pernyataan ini disampaikan mengomentari dugaan keinginan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin menaikkan status Anies Baswedan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi Formula E.
“Ketika KPK ditunggangi misi politik tertentu di luar penegakan hukum itu sendiri, maka KPK sudah tidak independen,” kata Giri, Ahad, 2 Oktober 2022.
KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif ujar Giri harus dimaknai bekerja secara independen dan profesional. Dia mengatakan, menjaga demokrasi dalam hal ini berarti antikorupsi itu sendiri. “Karena bertujuan sama untuk mencapai keadilan,” kata dia.
Pemberitaan Koran Tempo edisi Sabtu 1 Oktober 2022 menyebut Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden.
Disebutkan juga, Firli berkali-kali mendesak Satuan Tugas Penyidik agar menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan. Padahal dalam gelar perkara (28/9/22) disebutkan, kasus Formula E belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai Firli sudah seharusnya mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Sebab, pemberitaan itu berulang menyebut Firli dalam konotasi negatif.
“Firli setidaknya membantah pemberitaan itu kalau memang tidak pernah menyatakan hal itu saat gelar perkara 28 September 2022,” kata Jamil.
Bantahan itu kata Jamil diperlukan untuk membersihkan namanya dari tuduhan tidak mendasar. Bahkan bila perlu Firli dapat menuntut media tersebut kalau memang pemberitaan tersebut berita bohong.
Klarifikasi juga diperlukan untuk membersihkan institusi KPK dari pemberitaan yang tidak benar. KPK sebagai instusi hukum harus bersih dari tendensi sebagai alat politis untuk mengkriminalisasi seseorang yang tidak diinginkan.
“Namun kalau pemberitaan itu benar, sudah seharusnya Firli mengundurkan diri dari jabatannya Ketua KPK. Sebab, tidak selayaknya Ketua KPK mencampurbaurkan persoalan hukum dan politik. Ini tentu pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir,” kata Jamil.
Hal itu tentu tidak dapat dibenarkan sebab sudah membawa KPK melenceng dari tugas dan fungsinya. Dewan Pengawas KPK sudah seharusnya aktif mengawasi perilaku Ketua KPK dan memberinya sanksi berat bila terbukti melakukan sebagaimana diberitakan Koran Tempo. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi