Sabtu, 18 April 2026, pukul : 07:56 WIB
Surabaya
--°C

Aniaya Yunior, Empat Penguji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat PSHT Ditetapkan Tersangka

SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan empat orang yakni EAN (25 tahun), MAS (16 tahun), FLL (19 tahun), dan MRS (18 tahun) sebagai tersangka atas meninggalnya ARA (17 tahun) saat ujian kenaikan tingkat Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kodim 0816 Sidoarjo, pada Minggu, 11 September 2022.

Menurut para pelaku, mereka menghukum korban karena dinilai tidak serius mengikuti ujian.

Sebagai tim penguji, mereka mengaku melakukan pembinaan berupa tindakan fisik karena saat mengikuti ujian gerakan korban banyak yang salah.

“Melihat korban sering salah dalam gerakan ujian, tersangka MAS jengkel dan menyuruh korban membungkuk kemudian memukul punggung korban sebanyak 2 kali,” ujar Kapolresta Sidiarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,  Selasa (20/9/2022).

Selanjutnya MAS kembali menyuruh korban menahan nafas, kemudian tersangka MAS kembali memukul ke arah dada korban sebanyak 2 kali dengan lengan tangan kanan.

Belum puas, MAS kembali memukul dengan cara swing ke arah perut dan dada sebanyak 2 kali, setelah itu menendang perut korban dengan kaki kanan, kemudian MAS pergi untuk mengetes siswa yang lain;

Saat korban mengikuti tes kembali, tiba – tiba korban mengancungkan tangan mengeluh sakit kepada tersangka FLL, lalu melaporkannya kepada EAN.

Menurut tersangka EAN, saat mengawasi gerakan ujian korban, ia melihat korban tidak bersungguh sungguh dalam ujian.
Kemudian ia menarik korban keluar barisan dan diberi hukuman 2 kali pukulan ke perut menggunakan tangan kanan, selanjutnya menyuruh korban masuk lagi ke barisan.

“Karena masih cengengesan, perut korban saya tendang sekali lagi, ” ujar tersangka EAN kepada Kapolresta.

Selanjutnya kata EAN, ia menyuruh korban pulang. Saat korban meloncat menyeberangi selokan, korban jatuh sempoyongan. Selanjutnya saksi Y.K.M. membantu mengolesi minyak kayu putih pada bagian perut dan dada, namun korban belum siuman dan dibawa RSUD Sidoarjo dan selanjutnya pada jam 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis.

“Hasil Visum et Repertum ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar pada dada dan luka lecet pada dada. Pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput). Ditemukan memar pada hati, kelainan tersebut diatas kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini trauma tumpul di perut,” jelas Kapolresta.

Para tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak tiga milyar rupiah.

Dan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana; Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.