Konflik kepentingan di sekitar berdirinya lokasi KJA Ocean FarmITS sangat rentan terjadi mengingat lokasinya berada di area konservasi laut dan sudah mendapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) No. 03 Tahun 2016. Limbah dari hotel dipastikan akan memberi tekanan pula pada keseimbangan lingkungan di area konservasi. Selain itu kegiatan budidaya di kawasan konservasi juga memiliki faktor resiko yang sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Dapat diprediksi bagaimana nasib terumbu karang di kawasan tersebut nantinya.
BACA JUGA: Integrasi Tata Ruang dan Nasib Area Konservasi
Kegiatan pemanfaatan budidaya di wilayah konservasi juga dapat menimbulkan dampak secara sosial, ekonomi dan ekologi apabila tidak ada standar operasi yang mengaturnya. Penguasaan wilayah budidaya membutuhkan modal besar sehingga hanya dapat dilakukan para pemodal besar. Lokasi budidaya yang dilakukan pada zona inti atau zona perlindungan laut dipastikan mengganggu keseimbangan dan kelestarian ekosistem. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi