Kelihatan keraguan polisi. Apakah perkara ini masuk delik aduan, atau delik pidana? Kalau pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 Ayat 3, delik aduan. Tanpa pengaduan korban, polisi tidak bisa bertindak.
Kalau pencurian, Pasal 362 KUHP, delik pidana biasa. Tanpa pengaduan korban, polisi wajib bertindak. Tapi, polisi kan belum menyelidiki, apakah itu benar pencurian?
BACA JUGA: Sudah Usai, Kasus Yosua Malah Perang Opini
Konstruksi perkaranya sederhana. Kronologi sesuai video yang diunggah di Twitter @Mei2Namaku, begini:
Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 10.30 WIB. Di Alfamart Tempora, Kampung Sempora RT 04/02 Desa Sempora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Tampak di video, karyawati Alfamart (kemudian diketahui bernama Amelia) menghentikan wanita (kemudian diketahui bernama Mariana) yang hendak pergi naik mobil Mercedes Benz, setelah belanja dari Alfamart.
Amelia: “Ibu belum bayar coklat. Coba buka tasnya.” Mariana membuka tas. Ditemukan tiga batang coklat.
Amelia: “Nah… Kenapa ibu nggak jujur? Nggak mau bayar dulu?”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi