KEMPALAN: Intoleransi di sekolah Jakarta disoal PDIP. Setidaknya, anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDIP, Ima Mahdiah, memanggil pejabat Dinas Pendidikan DKI dengan tenggat waktu sepekan, sejak Rabu, 10 Agustus 2022. Gegara wajib jilbab.
***
IMA kepada pers, Jumat, 12 Agustus 2022, mengatakan: “Kami masih nunggu. Kami memberikan waktu Dinas Pendidikan seminggu (sejak Ima mengirimkan surat panggilan pada Rabu (10/8).”
Tidak disebutkan, bagaimana jika pihak yang dipanggil tidak hadir?
Intolerasi yang bagaimana yang disoal Ima Mahdiah? Jawabnya, Ima memberikan sepuluh contoh kejadian kebijakan sekolah yang bisa mengarah ke intoleransi.
BACA JUGA: Kasus Yosua, 2 Uang Puluhan Tangis
Sepuluh kejadian itu, berdasar data Fraksi PDIP, DPRD DKI yang diumumkan Ima Mahdiah, berikut ini:
1) SMAN 58 Jakarta Timur. Ada oknum Guru SMAN 58 Jakarta yang melarang pelajar memilih ketua OSIS non Muslim.
2) SMAN 101 Jakarta Barat. Pelajar non Muslim diwajibkan memakai kerudung setiap Jumat, karena aturan penyeragaman pakaian sekolah.
3) SMPN 46 Jakarta Selatan. Pelajar ditegur gurunya secara lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi