JAKARTA-KEMPALAN: Tiket masuk Taman Nasional Komodo yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi naik pada hari Senin, 1 Agustus 2022. Sebelumnya, tarif masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp150.000 dan naik menjadi Rp3,75 juta.
Kenaikan tarif masuk tersebut ditegaskan oleh Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Manparekraf). Alasan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dipaparkan oleh Sandiaga Uno karena demi menjaga aspek konservasi lingkungan di Pulau Padar dan juga Pulau Komodo.
Menurut Sandiaga, faktor ekonomi tidak berarti jika aspek dari konservasi lingkungan tidak diperhatikan dengan baik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sempat membuka suara terkait tiket masuk Taman Nasional Pulau Komodo. Ia mengatakan bahwa pemerintah ingin melakukan konservasi, tetapi dengan tetap menjalankan roda perekonomian melalui turisme.
Akibat kenaikan tiket masuk Taman Nasional Pulau Komodo timbul banyak protes dari berbagai kalangan. Bahkan, para pelaku wisata menggelar aksi mogok sebagai salah satu bentuk protes atas kenaikan tersebut dan akan terus berlanjut hingga 31 Agustus mendatang.
Dikutip dari Liputan6.com, Ignasius Suradin, Ketua Astindo Labuan Bajo, mengatakan bahwa para pelaku wisata di Labuan Bajo akan terus menolak keras terhadap kenaikan tarif masuk Taman Nasional Pulau Komodo sampai kapan pun.
Namun, menurut Ignatius Pemprov NTT dan PT Flambora telah berhasil menggiring opini publik bahwa kenaikan tarif masuk sebagai solusi untuk menekan harga konservasi yang tinggi. Padahal menurutnya, kenaikan tersebut dilakukan karena mereka ingin memonopoli bisnis di Labuan Bajo.
“Kenapa monopoli? Mereka menggunakan saluran aplikasi ini untuk menggiring para pebisnis di Labuan Bajo, mulai dari travel agen dan pelaku wisata untuk mendaftar diri ke mereka. Dengan begitu mereka punya kekuasaan untuk menentukan harga, menentukan standar, menentukan semuanyalah sesuai keinginan mereka,” tuturnya.
Yang membuat aneh, para pebisnis besar tersebut menggunakan kenaikan tarif masuk untuk konservasi sebagai penggiring opini publik. Padahal, penentuan harga tiket masuk merupakan wewenang pusat, yaitu KLHK sehingga kenaikan harga tidak bisa dilakukan sepihak dan apalagi dengan waktu yang sangat singkat.
“Ini kan ada turunan dari UU konservasi tahun 1990, lalu turunnya PP no 12 tahun 2014. Disitu jelas, dasar pungutan publik, kenaikan 1 rupiah atau 2 rupiah pun tetap harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, wisatawan asing melakukan protes terhadap kebijakan naiknya tarif masuk Taman Nasional Pulau Komodo tersebut. Salah satu wisatawan asal Prancis, Pierre, mengatakan bahwa ia tidak bisa masuk ke Pulau Komodo karena mahalnya tiket masuk.
“Kami baru saja tiba dan mau ke Rinca karena tidak bisa ke Pulau Komodo. Tapi terlalu mahal. Itulah sebabnya banyak teman ingin ke sini tapi tidak bisa karena terlalu mahal,” kata Pierre di Bandara Komodo, NTT, diambil dari kutipan cnn.com.
Pierre mengaku ia bersama kedua temannya sangat bersemangat saat tiba di Labuan Bajo untuk mengunjungi banyak tempat wisata. Namun, mereka mengalihkan rencana wisata ke Pulau Rinca karena Pulau Komodo tutup.
Akibat kenaikan harga tiket masuk tersebut, banyak wisatawan asing yang mengalihkan destinasinya ke Bali dan juga Lombok. (Suara/Detik/Liputan6/CNN, Arlita Azzahra Addin)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi