KEMPALAN: Hari ini, Rabu, 10 November 2021, bisa jadi hari tidak mengenakkan buat Hersubeno Arief, wartawan senior Forum News Network (FNN). Hari ini rencana ia akan diperiksa di Polda Metro Jaya, memenuhi Panggilan Klarifikasi Saksi. Ia dilaporkan DPD PDI-P DKI Jakarta dengan tuduhan telah menyebarkan kabar bohong (hoax) atas kondisi kesehatan dari Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Dan memang lewat channel “Hersubeno Point”, FNN, tanggal 9 September 2021, ia memberitakan sebuah berita rumor tentang sakitnya Ibu Megawati, yang tengah di rawat di RSP Pertamina.
Kasus ini sebenarnya tidaklah perlu harus diperpanjang. Dan jika harus dipersoalkan, ranahnya ada pada Dewan Pers, bukan ke kepolisian. Melaporkan pada polisi, ini tentu langkah salah alamat.
Hersubeno Arief, wartawan yang tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia berkecimpung di dunia pers lebih dari 30 tahun. Maka, jika ditemukan sengketa yang berkenaan dengan kerja jurnalistiknya, maka penyelesaiannya diatur pada UU Pers No 40 Tahun 1999.
Disamping itu ada pula nota kesepemahaman antara Dewan Pers dengan Polri No 2/DP/MoU/II/2017, tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Profesi Wartawan. Maka, sengketa apapun dengan siapa pun tidak bisa ditarik pada ranah UU ITE.
Jadwal pemanggilan Hersubeno, mestinya pada Kamis, 4 November, tapi ia berhalangan, dan memastikan hadir hari ini, tepat di Hari Pahlawan. Tentu ini bisa jadi catatan tersendiri buatnya, setidaknya untuk mengingat di tanggal cantik ini, ia harus menghadapi tuntutan atas kerja jurnalistiknya.
Tidak Ada yang Dilanggarnya

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi