Otopsi sering dilakukan dalam kasus kematian mendadak. Ketika dokter tidak dapat menulis penyebab kematian di sertifikat kematian. Atau ketika kematian diyakini disebabkan oleh sebab yang tidak wajar .
Pemeriksaan ini dilakukan di bawah otoritas hukum (pemeriksaan medis, koroner) dan tidak memerlukan persetujuan keluarga almarhum.
Otopsi paling banyak dilakukan pada kasus pembunuhan. Pemeriksa medis mencari tanda-tanda kematian atau metode pembunuhan. Misal, luka tembak. Apakah peluru bersarang di tubuh, atau tembus keluar lagi.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Kriwikan Dadi Grojogan
Penjelasan terakhir inilah yang cicok untuk rencana otopsi Yosua.
Di buku itu dipaparkan proses otopsi. Dilakukan oleh dokter ahli forensik. Dibantu paramedik. Idealnya dilakukan di rumah sakit. Prosesnya….
Kuburan dibongkar. Jenazah dimasukkan ke kantong mayat. Dengan hati-hati agar tidak rusak. Dibawa ke RS. Jenazah dibaringkan di meja yang biasa digunakan untuk bedah mayat.
Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
Pemeriksaan luar. Setelah jenazah dibaringkan, ditelanjangi (jika berpakaian) atau dilepas kain kafan (jika dikafani). Lantas difoto. Boleh juga direkam video.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi