Atas nama normalisasi keadaan darurat, kekuasaan bisa mengambil alih kewenangan legislatif dan judikatif dan juga bisa melakukan kekerasan. Tanpa proses hukum “due process“. Undang-undang Cipta Kerja, Omnibus Law, digedok tengah malam ketika rakyat masih tidur. Ketika banyak yang protes pemerintah jalan terus karena undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi kondisi darurat.
Rencana undang-undang KUHP disusun diam-diam tanpa ‘’due process’’ yang melibatkan stake holders. Negara menciptakan suasana darurat sehingga siapa pun yang melakukan kritik bisa terancam penjara. Jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik pun bisa terancam penjara. Para jurnalis dan aktivis demokrasi akan menjadi ‘’homo sacer’’ manusia telanjang, yang dengan mudah masuk penjara tanpa bisa mendapatkan perlindungan yang memadai.
BACA JUGA: Firaun
Mereka yang dianggap sebagai kritikus kekuasaan bisa setiap saat menjadi manusia telanjang. Siapa saja bisa kena, begitu jargon para aktivis demokrasi yang menolak RUU KUHP. Sekarang pun tanpa KUHP baru para aktivis demokrasi bisa dengan mudah ditangkap dengan undang-undang ITE, apalagi kalau RUU KUHP nanti disahkan.
UU ITE dan UU KUHP adalah bukti adanya mental kedaruratan dalam kekuasaan. Mereka yang menyuarakan kritik dianggap sebagai pengganggu yang harus didaruratkan. Roy Suryo, politisi oposisi yang aktif mengritik melalui media sosial, akhirnya terjebak dan ditangkap sebagai manusia telanjang, dan ditersangkakan.
Kekerasan bisa dilakukan dengan menangkap dan memenjarakan siapa saja yang tidak mematuhi aturan itu. Karena itu suasana kedaruratan harus diciptakan. Konstruksi kedaruratan harus dibangun. Dulu di zaman Soeharto kedaruratan dibentuk dengan dimunculkannya ancaman PKI. Rezim Soeharto bertahan 32 tahun atas nama kondisi darurat itu.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi