Jumat, 17 April 2026, pukul : 15:22 WIB
Surabaya
--°C

Tidak Kapok! Residivis Curanmor Ditangkap Lagi karena Kasus Curat

SIDOARJO-KEMPALAN: Aksi pencurian di rumah salah seorang warga di Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, pada 5 Juli 2022 malam berhasil digagalkan warga.

Pelaku AAS, 31 tahun, masuk ke rumah M dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau.

Berhasil masuk ke rumah M, pelaku kemudian mengambil handphone yang ada di ruang tamu.

“Saat keluar dari rumah korban, pelaku pencurian dengan pemberatan ini ketahuan warga sekitar. Kemudian polisi segera datang ke lokasi. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022).

Untuk memudahkan aksinya, pelaku AAS berkeliling menyasar rumah sepi dengan sepeda motor. Tepat di rumah M ia melihat rumah dalam keadaan sepi sehingga dengan leluasa bisa masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku merupakan warga Surabaya dan merupakan residivis kasus curanmor di Surabaya pada 2019. Kini ia harus menjalani hukuman penjara kembali dengan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancamannya penjara paling lama 10 tahun. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.