Sabtu, 16 Mei 2026, pukul : 12:12 WIB
Surabaya
--°C

Pelaku Pembunuhan di Teras Musala Muhajirin, Dusun Ngares, Sukodono, Diringkus Polisi

SIDOARJO-KEMPALAN: Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di teras Musala Muhajirin, Dusun Ngares, Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Kamis (14/7/2022) subuh WIB.

Motif pembunuhan tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap YW (Yoga Wicaksono), 29 tahun, di Trenggalek.

Warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek tersebut mengaku menusuk korbannya karena ingin mengambil barang-barang miliknya.

Saat tersangka beraksi, korban WAS (Wahib Adi Saputro), 27 tahun, warga Sampangan, Kecamatan Deket, Lamongan itu terbangun. Sadar jadi korban kejahatan, WAS melawan sehingga membuat YW panik dan langsung menusuk dada korbannya sebanyak empat kali. Setelah itu, YW melarikan diri ke Trenggalek.

“Pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan kejahatan karena ingin mengambil barang-barang milik korban untuk biaya melahirkan istrinya. Jadi, pelaku ini sejak meninggalkan rumahnya di Trenggalek memang sudah berniat mencuri, ” beber Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/7).

Menurut Kusumo, tidak sampai 24 jam pelaku akhirnya bisa ditangkap. Pelaku disergap tim Resmob Polresta Sidoarjo dan Polres Trenggalek sekitar jam 20.00 WIB, di Jalan Raya Dusun Sukorejo Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Saat itu, tim penyidik memergoki terduga pelaku mengendarai kendaraan matic Honda PCX warna merah yang diduga milik korban.

“Saat diminta berhenti, pelaku melawan petugas dengan mengeluarkan pisau. Karena membahayakan, selanjutnya anggota melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki,” ujar Kusumo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita Honda PCX warna merah beserta STNK dan kartu ATM milik korban, serta pisau dan kunci L milik tersangka.

Seperti diketahui, kejadian yang menggegerkan Dusun Ngares RT 14/RW 03, Desa Ngaresrejo tersebut pertama kali diketahui oleh MU dan SZ sekitar jam 04.50 WIB, saat hendak menunaikan salat subuh di Musala Muhajirin pada Kamis, 14 Juli 2022.

Keduanya bersaksi melihat laki-laki tidak dikenal tidur di teras musholla. Saat hendak dibangunkan ternyata korban sudah tidak bernyawa dan bagian tubuhnya mengeluarkan darah.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan kepada kepala dusun Ngaresrejo selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.

“Korban WAS warga Lamongan tapi bekerja di Gresik. Ia datang ke Ngaresrejo untuk menemui pacarnya. Diketahui, tiga bulan lagi WAS akan melangsungkan pernikahan. Kejadian tersebut membuat keluarga syok ” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,
tersangka YW, dikenai pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.