Minggu, 19 April 2026, pukul : 00:39 WIB
Surabaya
--°C

Kalau Tidak Ditindak, Nanti akan Ada Deklarasi Palu Arit Dukung Capres Tertentu

JAKARTA–KEMPALAN: Kepolisian harus mengusut tuntas dan menindak pihak-pihak yang terlibat deklarasi dukungan kepada Anies Baswedan di Hotel Bidakara, Rabu, 8 Juni 2022 lalu.

Karena dalam deklarasi oleh orang-orang yang mengaku eks Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, dan mantan narapidana kasus terorisme tersebut sempat berkibar atribut yang selama ini diidentikkan dengan HTI, organisasi yang telah dinyatakan terlarang.

“Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Kalau terjadi, aparatur hukum harus bertindak. Karena organisasi terlarang tidak boleh lagi mengibarkan atribut. Jadi kegiatan itu saya lihat adalah suatu kegiatan yang memframing dan menantang kepada aparatur hukum kita. Berani tidak lu bertindak membubarkan kami,” jelas politikus Partai NasDem Bestari Barus, 10 Juni 2022.

Menurutnya pelaku dan semua yang terlibat dalam acara tersebut harus benar-benar ditindak. Karena sebenarnya ada banyak pelanggaran yang dilakukan. Selain mengibarkan atribut ormas terlarang dan merongrong wibawa negara, juga termasuk merugikan Anies Baswedan.

Karena aksi deklarasi itu sebenarnya bukan untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Justru Anies yang harus dilindungi oleh pihak berwajib dari tindakan yang seperti itu. Bahasa hukumnya, dengan merongrong kewibawaan negara, mengibarkan panji-panji terlarang, dalam rangka menjatuhkan nama seseorang. Sudah banyak pasalnya itu,” ungkapnya.

Polisi harus bergerak cepat untuk mengusutnya agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari. Karena bisa saja hari ini Anies yang diframing didukung oleh eks ormas terlarang. Tidak tidak menutup kemungkinan calon lain mengalami hal yang sama.

“Misalnya nanti ada orang mengibarkan palu arit lalu mendukung you jadi gubernur. Tujuannya sebenarnya untuk membunuh karakter orang dengan mengibarkan palu arit,” katanya merujuk pada simbol PKI, logo partai yang juga dinyatakan sebagai partai terlarang.

Dua Bendera Tauhid yang selama diidentikkan dengan organisasi HTI masing-masing terpasang di sisi kanan dan kiri panggung acara deklarasi yang mengatasnamakan Majelis Sang Presiden tersebut. Bendera berlafazkan la ila ilallah itu mengapit Bendera Merah Putih.

Bendera tersebut kemudian dicopot setelah diprotes Ketua Umum Ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) Ustadz Eka Jaya ketika selesai mata acara menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah menyita bendera itu untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya juga menginterogasi pihak kemanan dan panitia acara deklarasi.

Namun perkembangan terbaru, Kepolisian memastikan bendera tersebut bukan bendera HTI. “Hasil pendalaman kami bukan (bendera HTI),” kata Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (10/6), seperti dilansir cnnindonesia.com. (kba)

Editor: Freddy Mutiara

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.