SIDOARJO-KEMPALAN: Polisi menyita sebanyak 404 ponsel (telepon seluler) rekondisi merk Iphone dan Sony berbagai type dari empat lokasi di Sidoarjo. Selain menyita ponsel, polisi juga menangkap Carlvien, 22 tahun, warga Batam, Kepulauan Riau, manager Toko Online Panda.Shop88.
Terungkapnya penjualan ponsel rekondisi berawal dari pengaduan masyarakat ke Polresta Sidoarjo yang merasa dirugikan setelah melakukan pembelian melalui online shop.
“Pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan penggeledahan pada Rabu, 27 April 2022, di empat lokasi yang diduga sebagai tempat kegiatan usaha memperdagangkan ponsel rekondisi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (29/4) sore.
Hasil penggeledahan di Ruko Anggrek Regency, Buduran, polisi menyita 194 ponsel. Kemudian di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Citra Garden, ditemukan 145 ponsel. Selanjutnya di Apartemen Tamansari Prospero disita 20 ponsel. Terakhir, polisi menggeledah di New Jaya Store Ruko Taman Pinang, dan menyita sebanyak 42 ponsel.

Polisi menggiring tersangka di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (29/4).
“Polisi juga menyita 70 buah dosbook merk Iphone dan Sony berbagai type, 3 CPU, 1 Monitor dan 1 buku catatan penjualan. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan,” jelas Kusumo.
“Barang-barang tersebut berasal dari Singapura dan dikirim dari Batam ke Sidoarjo untuk dijual secara online. Perbuatan tersangka merugikan negara ratusan juta rupiah,” ujarnya menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, saat ini tersangka ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Sidoarjo. “Satu orang lagi masih DPO,” kata Kapolresta.
Tersangka didakwa melakukan tindak pidana memperdagangkan telepon seluler rekondisi yang tidak dilengkapi dengan dosbook serta garansi resmi dari pabrikan dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam undang – undang Perlindungan Konsumen dan atau undang–undang Telekomunikasi dan atau undang-undang Perdagangan.
Pada undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j UU RI No. 08 Tahun 1999, tersangka terancam Pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Sementara Pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, tersangka terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Sedangkan, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak seratus miliar rupiah. (Muhammad Tanreha)