Oleh: Rifqi Ridlo Phahlevy
KEMPALAN: Demonstrasi mahasiswa di Jakarta hari ini Senin (11/4), banyak disorot media, tidak hanya nasional bahkan internasional. Bisa kita lihat tayangan berita via internet bagaimana kantor berita dari Arab Saudi hingga Kanada meliput aksi mahasiswa yang menyampaikan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Apa yang dituntunt oleh mahasiswa kepada presiden RI ke-7 itu adalah agar pak Jokowi tidak melanggar konstitusi dengan jabatan lebih dari dua periode. Demo kali ini menjadi penting mengingat ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan berdiri kokohnya demokrasi, di samping tegaknya supremasi hukum dan kemerdekaan pers.
Jika ditilik kondisi Indonesia saat ini, sebenarnya banyak issue yang bisa dikerjakan dan banyak pula variasi aksi yang bisa digunakan oleh teman-teman mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi moral intelektualnya. Salah satunya adalah gerakan demonstrasi seperti yang dilakukan hari ini.
Demonstrasi itu hadir dan menjadi pilihan model perjuangan dalam konteks relasi politik yang tidak setara antara elit dan rakyat, atau dalam kondisi buntunya saluran aspirasi yang secara resmi disediakan negara demokrasi.
Demonstrasi adalah sarana rakyat yang diposisikan lemah menunjukkan kekuatannya. dalam nuansa bernegara yang katanya oligarkhis seperti hari ini, satu-satu kekuatan yang bisa diandalkan adalan kapasitas kuantitatif masa rakyat. Mereka hanya bisa mengandalkan jumlah, karena intelektualitas tidak lagi bisa berbicara banyak pada kepentingan penguasa.
Rakyat hanya bisa berpegang pada prinsip mayoritarian untuk memaksa elit bersedia mengakomodasi aspirasi mereka. Mengapa teman-teman buruh selalu pakai jalur demo untuk perjuangkan agenda politik ekonomi mereka?
Jawabannya ya, karena secara filosofis dan politis relasi pemodal, pemerintah dan buruh dalam skema ekonomi kapitalistik itu selalu tidak setara dan saling berhadapan. Mereka akan sulit melawan hegemoni pemilik modal kalau hanya mengandalkan jalur dialogis dan seringkali tidak logis.
Dalam skema bernegara yang oligarkhis atau bahkan plutokratis hari ini, sejatinya kita tidak bisa banyak berharap pada skema dialogis, karena dialog yang dilakukan dalam relasi yang tidak berkesetaraan hanya akan melegitimasi tindakan pihak berkuasa saja.
Ambil contoh UU Ciptaker, Pemerintah dan DPRD membutuhkan forum konsultatif dan dialogis dengan ragam pihak sejatinya bukan untuk menyerap aspirasi. Forum itu terbukti diadakan hanya untuk memberi legitimasi bahwa UU Ciptaker lahir melalui proses formal demokrasi yang sah karena telah melibatkan para pihak. Urusan sesuai atau tidak dengan aspirasi publik, tidak lagi jadi soal.
Demonstrasi dalam konteks demokrasi harus kita lihat sebagai pilihan jalan perjuangan demokratis ditengah kejumudan demokrasi. Demonstrasi dipilih oleh mereka yang merasa tidak lagi mendapat tempat untuk mengadu dan menyuarakan aspirasinya.
Demonstrasi harusnya dilihat sebagai tanda adanya kebuntuan atau bahkan keterputusan komunikasi antara elit dan rakyatnya. Ketika gerakan itu ada, dapat dipastikan bahwa secara esensial maupun substansial ada yang salah dari bekerjanya negara. Demonstran adalah mereka yang merasa dirugikan oleh bekerjanya negara, tapi tidak punya saluran politik formal untuk menyuarakan aspirasi penderitaannya.
Dengan asumsi itu, kita disatu sisi harus melihat demonstrasi sebagai kewajaran demokrasi. Namun disisi lain demonstrasi harus dilihat sebagai alarm bagi eksistensi demokrasi kedepan, mengingat saluran demokrasi formal yang tersedia tidak lagi berfungsi.
Oleh karena itu, negara harus menyikapi fenomena demonstrasi dengan melakukan koreksi dan perbaikan sistem politik kenegaraannya. Negara tidak cukup membuka ruang partisipasi bagi semua, karena masalahnya ada pada minimnya representasi. Negara harus dapat membuktikan bahwa kebijakan mereka bertumpu pada aspirasi dan ditujukan untuk kemaslahatan sebesar-besar rakyat Indonesia.
Demonstrasi dalam demokrasi menjadi salah satu pilar mewujudkan aspirasi. Apalagi, Presiden Jokowi mengaku telah kangen untuk didemontrasi. Semoga ini tidak hanya menjadi slogan kosong belaka.
(Rifqi Ridlo Phahlevy adalah Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UMSIDA)
Editor: KAK

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi