Kamis, 7 Mei 2026, pukul : 20:36 WIB
Surabaya
--°C

Bagi Hasil Cukai Tidak Merata, Buruh Rokok Mengadu ke DPRD Jatim

SURABAYA-KEMPALAN: Para buruh pabrik rokok yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI (FSP RTMM- SPSI) Jatim mengadu ke DPRD Jatim. Pasalnya, hingga kini sebagian dari mereka belum menerima bagi hasil tersebut yang dirupakan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai).

“Sebenarnya bagi hasil cukai untuk tahun 2021sudah cair dari pemerintah pusat. Nilainya Rp 2 triliun untuk Jawa Timur,” kata Purnomo, Ketua PD FSP RTMM- SPSI Jatim di Gedung DPRD Jatim, Rabu (6/4).

Tapi, lanjut Purnomo, ia tidak tahu ke mana larinya anggaran tersebut. Pasalnya, dari beberapa daerah yang berhak menerima, hanya beberapa daerah saja yang sudah cair. Antara lain Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Lumajang. Bahkan, Kabupaten Lumajang mendapat Rp 195 miliar.

“Saya sendiri heran, ke mana larinya anggaran bagi hasil cukai itu. Padahal, dari pemerintah pusat sudah turun ke kabupaten/kota. Namun, faktanya baru beberapa daerah yang terima. Lainnya masih belum, termasuk Surabaya,” ungkap Purnomo.

Ironisnya lagi, menurut Purnomo, meskipun Kabupaten Sidoarjo sudah cair, namun hanya yang ber-KTP Sidoarjo saja yang dapat. Sedang buruh rokok yang ber-KTP luar Sidoarjo tidak mendapatkan. “Ini aneh. Sama-sama bekerja di satu perusahaan, tapi perlakuannya berbeda. Akibatnya, hal ini menimbulkan kecemburuan,” tuturnya.

Sementara untuk bagi hasil cukai tahun 2022, sampai sekarang belum cair. “Sudah direncanakan, tapi masih ada hambatan. Sebab, kalau tahun lalu urusan cukai diserahkan pada Menteri Perekonomian, untuk tahun ini (2022) katanya diserahkan melalui Menteri Sosial,” ungkap Purnomo.

Kalau diserahkan pada Menteri Sosial, pihaknya khawatir buruh pabrik rokok yang sudah menerima BLT tidak lagi mendapatkan bagi hasil cukai yang juga dirupakan dalam bentuk BLT. Karena itu, pihaknya sengaja mengadu ke DPRD Jatim untuk memperjuangkan masalah ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang menerima perwakilan para buruh rokok menyadari keluhan yang disampaikan perwakilan buruh rokok tersebut.

Menurutnya, sangat logis kalau para buruh menanyakan bagi hasil cukai tembakau. Sebab, memang ada dana bagi hasil tembakau yang menjadi hak mereka selaku stakeholder dalam bentuk BLT.

Kusnadi bahkan mengaku heran mendengar adanya buruh asal Surabaya yang bekerja di pabrik rokok Sidoarjo, tapi ia tidak mendapatkan bagian BLT. Hanya yang ber-KTP Sidoarjo saja yang dapat.

“Menurut saya ini aneh. Bekerja di tempat yang sama, tetapi perlakuannya berbeda. Ini kan nggak pas,” tegas Kusnadi.

Dia menegaskan, sebenarnya pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi. Hanya implementasinya di lapangan yang harus dibenahi.

“Di Permenkeu sebenarnya dana bagi bagi hasil ini sudah ada. Termasuk siapa penerimanya. Cuma praktik di lapangan yang tidak pas. Inilah yang harus dibenahi,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.