SURABAYA-KEMPALAN: Kewajiban lapor pajak kini lebih mudah. Pasalnya, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam.
“Lebih mudah. Bisa secara online. Metodenya bisa memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan usai menyerahkan SPT Orang Pribadi Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (22/3).
Menurut Khofifah, sistem online telah memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dan upaya membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini merupakan tanda kepedulian terhadap pembangunan bangsa.
Untuk itu, Khofifah mengimbau kepada warga Jatim untuk tetap membayar pajak dan melaporkan SPT dengan memanfaatkan pelayanan online tersebut.
“Saya mengajak semua wajib pajak, khususnya di Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela, terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap,” ujarnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) I, II, dan III sendiri mengingatkan tenggat waktu pengisian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 hingga akhir Maret 2022.
Para pejabat dari tiga Kanwil DJP Jatim tersebut menggandeng Gubernur Khofifah Indar Parawansa, untuk memublikasikan kewajiban masyarakat yang tenggat waktunya terhitung kurang dari sekitar dua pekan itu.
“Dalam kesempatan ini, Ibu Gubernur Khofifah yang telah menyampaikan SPT pajak penghasilannya tahun 2021 melalui perangkat elektronik layanan ‘DJP online e-filing’,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol.
Sebenarnya, lanjut dia, kesadaran wajib pajak di wilayah Provinsi Jatim dalam melaporkan SPT tahunan PPh telah terbina dengan bagus sejak beberapa tahun terakhir.
“Tentunya yang dilakukan oleh Ibu Gubernur Khofifah hari ini bisa menjadi panutan bagi kita semua, masyarakat Jatim khususnya, untuk patuh dalam menyampaikan SPT PPh tahun 2021, yang tenggat waktunya sampai akhir bulan Maret ini,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2022 ke depan, Kanwil DJP Jatim I, II, dan III sendiri menargetkan perolehan pajak sebesar Rp 100 triliun sepanjang tahun 2022 ke depan. Sementara realisasi pajak dari warga Jatim sepanjang tahun 2021 lalu, tercatat melampaui target, yaitu 100,98 persen. (Dwi Arifin)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi