Senin, 20 April 2026, pukul : 08:01 WIB
Surabaya
--°C

Dokter Sunardi

Hasil autopsi Komnas HAM, Persatuan Dokter Forensik Indonesia, dan PP Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono menunjukkan bahwa Siyono meninggal karena patah tulang di bagian dada yang mengarah ke jaringan jantung.

Kepolisian sebelumnya mengklaim Siyono meninggal setelah berkelahi dengan anggota Detasemen Khusus Antiteror 88. Siyono tewas akibat perdarahan di kepala yang disebabkan benturan dengan benda tumpul. Selain itu, hasil autopsi juga menunjukkan ada memar di bagian belakang tubuh seperti bersandar pada permukaan keras.

BACA JUGA: Matinya Demokrasi

Pelaku pembunuhan terhadap Siyono disidangkan dan dihukum dengan penurunan pangkat. Keputusan ini dianggap ringan dan tidak memenuhi asas keadilan. Keputusan ini tidak membawa efek jera dan dianggap tidak membawa perbaikan dalam cara-cara penanganan terorisme dengan disertai kekerasan.

Penangkapan dengan kekerasan yang berakhir dengan kematian juga terjadi terhadap enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab yang dikenal sebagai insiden Kilometer 50 pada 2020. Keenam orang itu ditemukan tewas dengan luka tembak dari jarak dekat.

Sidang pengadilan yang dilakukan tidak banyak mengungkap motif penembakan itu. Tersangka yang dimunculkan tidak banyak mengungkap jaringan dan penanggung jawab operasi kekerasan itu. Banyak pihak yang menganggap persidangan kasus KM 50 sebagai lelucon.

Penanganan kasus terorisme yang diduga banyak melanggar hak asasi terjadi di seluruh dunia. Apa yang terjadi di Indonesia oleh Densus 88 adalah bagian dari standar operasi penanganan terorisme internasional yang selama ini dicontohkan di Amerika Serkikat yang menjadi kiblat penanganan terorisme internasional.

BACA JUGA: Sekarat

Setelah peristiwa penyerangan menara kembar WTC New York 11 September 2001 Amerika melakukan perburuan pelaku terorisme besar-besaran ke seluruh penjuru dunia. Di dalam negeri, Presiden George Bush mengundangkan undang-undang Internal Security Act yang memberi kewenangan kepada keamanan untuk melakukan tindakan penangkapan dan penyerangan terhadap pelaku terorisme. Undang-undang itu dianggap banyak melangar prinsip hak asasi manusia.

Ratusan terduga terorisme dari seluruh dunia ditangkap dan kemudian dimasukkan ke penjara Abu Ghraib dan Guantanamo. Abu Ghraib terletak di dekat Baghdad, ibukota Iraq. Di tempat itu pasukan Amerika menyiksa terduga terorisme dengan metode siksaan di luar standar hak asasi manusia.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.