KEMPALAN: Assalamualaikum wr wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Majelis Hakim yang mulia,
Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi agar ambang batas 20 persen syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan menjadi nol persen. Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen ini karena beberapa alasan.
Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini. Alasan lain adalah tidak logisnya hasil pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.
- Pertama, dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada pemilu 2024.
- Kedua, akal sehat tidak bisa membenarkan aturan 20 persen ini karena bertentangan dengan pemilu Partai Ummat ingin mengajak kita semua berpikir yang lurus.
- Ketiga, bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas- luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol
Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng ambang batas 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas anti demokrasi yang harus kita lawan.
Pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diminta Partai Ummat untuk ditinjau kembali adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya. Pasal 222 ini melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan
masyarakat sipil maupun partai politik. Di antara pihak-pihak yang telah mengajukan peninjauan kembali ke MK adalah Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan puluhan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Langkah judicial review ini adalah gerakan massa yang muncul belakangan ini untuk melawan menguatnya oligarki. Protes muncul dari partai politik dan kalangan masyarakat sipil yang menghendaki dibukanya keran kesempatan yang setara kepada semua anak bangsa yang dianggap potensial dalam Pemilu 2024.
Ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR RI sebelumnya, tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan hukum, karena telah mengabaikan hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan calon presiden dalam pemilihan presiden.
UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilihan umum. Oleh karena itu, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi.
Secara yuridis…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi