Faktanya, kepanitiaan Pemilihan Anggota Dewan Pers yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tersebut diangkat dan diresmikan oleh Dewan Pers itu sendiri dengan merujuk kepada Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pera yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Faktanya, Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers berkirim surat tentang hasil pemilihan kepada Presiden agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih menggunakan payung hukum Statuta Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tidak Adanya Kewajiban Hukum Presiden Terbitkan Kepres Peresmian Keanggotaa Dewan Pers
Presiden sebagai institusi resmi negara dan sebagai pemimpin administrasi pemerintahan negara akan senantiasa bekerja sesuai hukum yanh berlaku dan jika memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada sebuah pengisian sebuah posisi yang diperintahkan oleh hukum, Presiden hanya akan menjalankan kewajiban administrasi kenegaraan jika ada landasan hukumnya.
Dan personel yang akan diresmikan untuk mengisi sebuah posisi yang peresmiannya melalui Kepres tersebut sudah menjalani tahapan pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, baik pembentukan kepanitiaan pemilihannya maupun proses pemilihannya, yaitu ketentuan perundang-undangan yang telah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi