Toh, belakangan, denda atas pelanggaran itu ringan pula. Mall hanya ditutup operasi tiga hari dengan denda Rp. 500 ribu. Padahal, tempo hari sanksi atas pelanggaran sama cukup berat. Penyelenggara acara Maulid Nabi sampai dipenjara dan denda Rp 50 juta.
Di banyak negara lonjakan Omicron memang tidak begitu dirisaukan oleh masyarakat dan pemerintahnya. Bahkan penggunanaan masker pun tidak lagi diwajibkan. Lonjakan kasus yang dipicu Omicron memang tinggi. Namun dampak yang ditimbulkan ringan, tidak banyak merenggut jiwa. Malah dianggap seperti flu biasa. Ada juga menganggap sebagai tanda berakhirnya pandemi.
Namun, data mengenai kasus Omicron itu paradoks di AS. Kamis(3/2) yang terpapar jumlahnya 312 ribu kasus dan meninggal 3022 jiwa. Di hari yang sama di Argentina, 287 ribu kasus, wafat 1000 orang. Artinya, Omicron tetap harus diwaspadai.
Di sini pun ada sebagian masyarakat menganggap begitu. Pandu Riono, pakar epdimolog dari UI rajin “berkampanye begitu” di media. Warga yang terpapar Omicron tidak perlu panik, katanya. Cukup dirawat di rumah saja. Tidak usah menyerbu rumah sakit.
Pandu mengakui, Omicron memang memiliki kecepatan penularan tiga sampai enam kali lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya, Delta, yang pertengahan tahun lalu mengobrak abrik dunia dan di Tanah Air.
Delta saja ( waktu itu juga disebut tiga kali kecepatan varian awal) merenggut ratusan ribu jiwa rakyat Indonesia dalam kurun singkat. Ratusan tenaga kesehatan termasuk dokter menjadi korban wafat. Puncaknya bulan Juli-Agustus tahun 2021. Angka penularan hariannya, pernah menyentuh lebih 47. 887 ribu kasus. Jumlah kematian hariannya pun pernah mencapai posisi tertinggi di dunia.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi