SIDOARJO – KEMPALAN: Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan MWS (40) kepada anak tirinya bernama Gadis (samaran) yang baru berusia 16 tahun.
Kasus pencabulan tersebut diungkap langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Senin (17/1/2022).
Kusumo dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan tersangka pada Agustus 2020. Kejadian tersebut terjadi saat tersangka MWS mengajari korban bermain gitar di kamar ibu korban yang juga kamar tersangka.
Suasana kamar yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk mencabuli korban. Tiba-tiba tersangka memegang alat kelamin korban. “Karena kaget, korban yang ketakutan langsung keluar kamar,” ujar Kapolresta.
Sebulan berselang kejadian pencabulan terhadap Gadis terulang lagi. Saat itu korban menangis dikamarnya karena sedang bertengkar dengan ibu kandungnya. Tersangka kemudian menyusul ke kamar korban. Bukannya menenangkan, tersangka malah langsung mencium pipi dan memeluk korban dengan paksa.

Dasar ayah bejat. Pencabulan dilakukan lagi pada akhir Oktober 2020. Saat itu korban yang sedang rebahan di sofa langsung ditindih tersangka dan mencabulinya. “Tidak sampai terjadi hubungan badan, ” ujar Kapolresta.
Aksi pencabulan tersebut akhirnya terbongkar ketika korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya.
Oleh bibinya, pencabulan tersebut langsung disampaikan ke ANK (43) ibu kandung korban. ANK kemudian melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Tersangka MWS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 juta rupiah,” pungkas Kapolresta Kusumo Wahyu Bintoro. (Muhammad Tanreha) .

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi