GRESIK-KEMPALAN: PSSI membuka kesempatan seluas-luasnya kepada klub peserta liga 3 yang akan menjadi tuan rumah putaran nasional mulai 29 Januari 2022. Tuan rumah yang di tawarkan adalah babak 64 besar, babak 32 besar hingga babak 16 besar. Sebab memasuki babak 8 besar hingga Final kendali tuan rumah di tangan PSSI alias yang menjadi tuan rumah adalah PSSI.
Untuk menjadi tuan rumah penyelenggara putaran nasional, PSSI memberikan syarat dan kwajiban sebagai berikut.
Yang pertama : Klub tuan rumah wajib menyiapkan dan menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan pertandingan babak 64 besar, babak 32 besar dan babak 16 besar.
Kedua : Menyediakan stadion alternatif atau stadion pendamping yang akan di gunakan untuk pertandingan terakhir kick off bersamaan.
Ketiga : Mendapatkan ijin dari pihak kepolisian dan satgas Covid-19 daerah setempat.
Keempat : menyusun dan menerapkan prokes serta memfasilitasi peserta untuk di lakukan swab antigen termasuk perangkat dan panitia pertandingan.
Kelima : Menyediakan fasilitas kesehatan di stadion dan lapangan.
Keenam : Menyediakan transportasi lokal bagi peserta dan perangkat pertandingan mulai kedatangan, hingga ke penginapan termasuk saat pertandingan pulang pergi ke hotel.
Ketujuh : Menyiapkan akomodasi dan transportasi perangkat pertandingan dan panitia pertandingan yang di tunjuk PSSI.
Kedelapan : Seluruh pertandingan tanpa penonton.
Manajer Gresik United Thoriqi Fajrin mengaku tak masalah jika persyaratan dan kewajiban seperti itu dan GU siap memberikan yang terbaik.
“Persyaratan dan ketentuan sebagai tuan rumah yang disyaratkan PSSI sejauh ini masih normal dan sesuai ketentuan,” tegas Menejer muda ini.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa kaji Ricky ini menambahkan, demi target promosi ke liga 2 memang perlu perjuangan dan pengorbanan yang lebih. Apalagi kompetitor 64 klub. (Ambari Taufiq)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi