Anjir

waktu baca 6 menit
Habib Bahar Smith. Instagram.

Puncak dari kontroversi terjadi ketika HBS menerima paket tiga kepala anjing yang dilempar ke halaman Pesantren Tajul Alawiyyin milik HBS. Ancaman simbolis ini menuai kecaman dari beberapa pihak. Kalangan aktivis pecinta satwa menyesalkan pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terhadap satwa-satwa itu. Tindakan pembantaian binatang ini dianggap biadab dan tidak berprikebinatangan.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menganggap hal itu sebagai teror brutal terhadap HBS dan pengacaranya. Ia melihat hal itu sebagai ungkapan yang bukan sekadar menyiratkan kebencian tetapi juga ungkapan kemarahan dan sakit hati yang sangat negatif.

Pembunuhan binatang secara kejam tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Karena itu para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etika dan hukum. Teror itu juga implisit membawa pesan maut yang mengancam jiwa, karena itu pelakunya harus bertanggung jawab, dan HBS harus mendapat perlindungan.

Pengacara HBS melaporkan kasus ini ke polisi. Ancaman simbolis ini dianggap sangat serius dan bisa membahayakan nyawa HBS. Sebagai warga negara HBS mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlindungan dari polisi. Sebagai warga negara nyawa HBS harus dilindungi oleh negara dari ancaman dalam bentuk apapun.

Polisi punya tugas memproses laporan masyarakat mengenai dugaan ujaran kebenecian HBS. Polisi juga punya tugas yang sama untuk memproses laporan HBS yang terancam oleh teror kiriman tiga kepala anjing itu.

Polisi juga punya kewajiban mengusut ancaman verbal terhadap HBS yang berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa HBS. (*)

Editor: Freddy Mutiara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *