M Syukri, Politisi Pulau Kangean Dilantik Wakil Ketua DPRD Sumenep

waktu baca 3 menit
M Syukri usai diambil sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sumenep hasil PAW, Selasa.

SUMENEP-KEMPALANM. Syukri, SH, politisi muda PPP ini lagi ketiban durian runtuh. Tak terbayang dalam hidupnya. Secara tiba-tiba dirinya diangkat menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).

Rasa kaget tak terbayang diakui Syukri usai dirinya diambil sumpah jabatan dalam rapat Paripurna PAW DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019-2024, di Gedung Dewan Sumenep. Rapat paripurna itu dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, Selasa (28/12/2021).

Syukri resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep melalui sidang paripurna PAW mengganti almarhum KH Ahmad Salim yang meninggal dunia karena sakit pada Oktober lalu.

M. Syukri politisi kelahiran Pulau Kangean, Sumenep 45 tahun lalu. Dia sudah dua periode duduk di kursi legislatif Sumenep.

Sebelum duduk di parlemen, Syukri aktiv sebagai guru di lembaga pendidikan di kampunya. Di tengah jalan ada koleganya yang sesama alumni Ponpes Sukorejo, Situbondo mengajak Syukri agar ikut nyaleg DPRD Sumenep lewat PPP.

Terpilih sebagai anggota DPRD Sumenep hasil Pileg 2014 membuat karir politik Syukri meroket. Baru dua tahun ada di kursi parlemen. Syukri didapuk sebagai Sekretaris DPC PPP Sumenep periode 2016-2021.

Dengan sifat yang humble dan pintar membangun jejaring politik. Tak dinyana. Syukri terpilih sebagai pengganti Almarhum KH. Ahmad Salim yang meninggal dunia pada 13 Oktober 2021 di kursi Wakil Ketua DPRD Sumenep.

M. Syukri berjanji tak akan menyia-nyiakan amanat yang diberikan kepada dirinya sebagai duta PPP di kursi pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep untuk mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami siap bersama pimpinan yang lain untuk saling bersinergi memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dan sesegera mungkin saya akan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, serta kami tidak lupa Alfatihah kepada teman seperjuang kami Almarhum KH. Ahmad Salim,” tutur Syukri sebagai bentuk syukur dirinya dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sumenep.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH Abdul Hamid Ali Munir, menyebut rapat paripurna PAW yang melantik M Syukri sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan tahun 2019-2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, pergantian pimpinan DPRD dapat dilaksanakan apabila pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD,” urainya.

Sebelumnya, pergantian pimpinan DPRD Sumenep telah diumumkan dalam rapat paripurna tanggal 1 Desember 2021. Pengumuman itu berdasarkan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Sumenep tanggal 22 November 2021 dengan Nomor: 325/ex/dpc/xi/2021 perihal permohonan pergantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya, kata Kiai Hamid, berdasarkan ketentuan pasal 43 dan pasal 44 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, Pimpinan DPRD telah mengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Timur.

“Sehingga pada tahapan berikutnya dari proses pergantian pimpinan DPRD sesuai agenda kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah yaitu pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” terang Kiai Hamid kepada media.

Hamid menjelaskan, setelah pengucapan sumpah jabatan, diharapkan M. Syukri, SH dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas kerja yang baru sebagai amanah rakyat.

”Kami berharap M. Syukri, dapat segera beradaptasi dengan tugas kerja yang baru,” harapnya.

Dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji PAW DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019-2024 dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *