Pimpinan Junta Myanmar Dituduh Lakukan Kriminal Terhadap Umat Manusia

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Demonstrasi di Myanmar-BBC

NAYPHITAW-KEMPALAN: International Criminal Court (ICC) (Terj: Pengadilan Kriminal Internasional) telah memberikan tuduhannya kepada pimpinan Junta Myanmar yaitu Min Aung Hlaing yang dianggap melakukan kriminal kepada umat manusia. Ia melakukan tindakan kriminal kepada protester dan aktivis yang menolak adanya kudeta pada bulan Februari silam.

Myanmar Accountability Project (MAP) telah mengirimkan berkasnya untuk segera mendesak ICC membuka investigasi terhadap tindakan kriminal “Penyebaran dan penggunaan penyiksaan secara sistematis sebagai bagian dari melawan gerakan protes” di Myanmar.

“Pemimpin dari kudeta ilegal di Myanmar telah bertanggung jawab karena menggunakan pasukan militer dibawah perintahnya untuk melakukan tindakan kriminal secara massal” ucap Direktur MAP yaitu Chris Gunnes dalam pernyataannya.

“Prospek dari adanya tuduhan tersebut telah lengkap dan kami percaya bahwa bukti dasar yang kami gunakan untuk memberikan tuduhan ke Min Aung Hlaing telah banyak” ucap tambahnya.

Sebelumnya pada bulan Juli, pihak investigator PBB mengatakan bahwa tindakan Junta Myanmar telah diklasifikasikan sebagai sebuah tindakan “Penggunaan kekuatan yang kasar dan menyebarkan teror”.

Sejak kudeta berlangsung hingga sekarang, sekiranya terdapat 1300 orang, yang diantaranya 75 anak-anak, telah terbunuh dalam adanya gerakan protes anti kudeta di Myanmar.

Kemudian berdasarkan data dari Assistance Association for Political Prisoners (AAPP), kelompoknya telah melakukan pelacakan dan diperkirakan bahwa sekitar 10,800 orang telah ditahan sejak kudeta berlangsung.

Juru bicara PBB yaitu Stephane Dujarric kemudian menyesali adanya tindakan Junta Myanmar tersebut.

“Kami sangat menyesali adanya tindakan kekerasan oleh Junta Myanmar dan telah melanggar hukum internasional karena melawan keamanan dan kenyamanan warga sipil” ucap Dujarric dalam pernyataannya.

(Aljazeera, Muhamad Nurilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *