Dibahas Hanya 8 Hari, APBD Jatim TA 2022 Akhirnya Disahkan
SURABAYA-KEMPALAN: Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2022 akhirnya disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD Jatim dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap Perda APBD Jatim TA 2022 di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (4/11) sore.
Yang menarik, kendati sembilan fraksi yang ada menyetujui Raperda APBD Jatim 2022 disahkan menjadi Perda, namun dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Jatim TA 2022 sejumlah fraksi memberikan catatan khusus sebelum memberikan persetujuan.
Pasalnya, Raperda APBD 2022 dibahas dalam waktu sangat singkat sebelum disahkan jadi Perda, yakni hanya delapan hari, mulai 27 November hingga 4 Desember 2021. Sehingga, ini merupakan rekor baru sepanjang sejarah pembahasan Raperda APBD Jatim sejak era reformasi.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga telah mencatatkan rekor saat pembahasan Raperda Perubahan-APBD Jatim TA 2021 yang hanya membutuhkan waktu 10 hari, yakni sejak 20 hingga 30 Oktober 2021.
Juru Bicara Fraksi PKS PBB dan Hanura, Lilik Hendrawati mengatakan, singkatnya waktu pembahasan Raperda APBD Jatim TA 2022 justru memperkuat dugaan ada ketidakberesan di lingkungan Pemprov Jatim yang tak kunjung menemukan solusi yang tepat.
Untuk itu, ia meminta agar singkatnya waktu pembahasan Raperda APBD 2022 tidak dilakukan lagi di waktu yang akan datang. “Karena itu akan memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam pembahasan ini,” kata Lilik Hendrawati.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Rohani Siswanto juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan, ia menyebut pembahasan Raperda APBD Jatim TA 2022 terkesan seperti kejar tayang dan mengabaikan kaidah-kaidah pembahasan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong DPRD Jatim menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi bersama ke depan, agar Alat Kelengkapan DPRD, baik Pimpinan DPRD, Banggar, Banmus, dan Komisi-Komisi bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai batasan-batasan yang telah digariskan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Sebaliknya, jangan sampai ada Alat Kelengkapan DPRD mengabaikan tugasnya atau ada Alat Kelengkapan yang melakukan tindakan melebihi kewenangannya. Begitu pula dengan subtansi materi dalam R-APBD 2022 sebagaimana disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
“Setelah kami mengkaji secara seksama jawaban eksekutif, tidak ada tanggapan yang selaras dengan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra. Kesannya seperti “Jaka Sembung Naik Becak, Gak Nyambung Cak”. Sungguh hal ini sangat kami sayangkan,” tegas Rohani Siswanto.
Demikian pula juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Basuki Babussalam. Dia mengaku prihatin dengan proses pelaksanaan fungsi anggaran pada tahun anggaran 2022 karena prosesnya yang tidak taat sesuai ketentuan Permendagri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
“Apapun risiko hukumnya ke depan berkaitan dengan prosedur dan waktu harus siap dihadapi. Maka sudah selayaknya apa yang terjadi pada saat ini, harus dipastikan tidak terjadi pada tahun anggaran depan dan proses P-APBD. Kita pun tak ingin, pembahasan kilat mengundang masalah hadir cepat,” ujar Basuki Babussalam.
Basuki mengatakan, proses pembahasan APBD Jatim 2022 dengan jangka waktu yang sangat pendek akan sangat berpengaruh terhadap hasil dan implementasi. Namun karena waktu tak bisa diputar, sementara regulasi mengenai waktu penyelesaian tak bisa ditawar, maka Fraksi PAN memberikan catatan penting dan perlunya memastikan implementasi yang terbuka, terus menerus dipastikan perbaikan.
“Bagi kami di Dewan, agar OPD aktif pula menyampaikan program dan anggaran yang digunakan. Sehingga pada perjalanan APBD 2022 ini dapat dikoreksi dan dievaluasi,” ujar Basuki.
Hal senada disampaikan…








