Media massa yang bisa menjadi pilar keempat yang mengontrol demokrasi juga dipatahkan kakinya sehingga menjadi lumpuh. Rezim Soeharto mengontrol media dengan ketat melalui Departemen Penerangan yang mewajibkan semua media mempunyai surat izin penerbitan pers. Dengan mekanisme ini media massa tersandera nyawanya dan kehilangan kebebasan untuk melakukan kontrol sosial.
Kekuasaan yang mutlak akan melahirkan korupsi yang mutlak. Begitu bunyi adgium Lord Acton. Korupsi di era despotik Orde Baru terjadi secara mutlak karena tidak ada kontrol yang efektif. Korupsi yang sudah meluas menjadi semakin parah karena adanya kolusi dan nepotisme. Kekuasaan yang sentralistik melahirkan korupsi yang sentralistik juga.
Gerakan reformasi mahasiswa 1998 membongkar otoritarianisme dan despotisme Orde Baru itu. Era reformasi ditandai dengan desentralisasi kekuatan politik yang lebih besar ke daerah dalam bentuk otonomi daerah. Para kepala daerah–yang sebelumnya hanya menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat—menjadi otonom dan punya kewenangan yang lebih besar.
Partai politik yang terbelenggu memperoleh kebebasannya kembali. Lembaga DPR menjadi lebih powerful sebagai kekuatan penyeimbang eksekutif. Kalangan kampus memperoleh kembali kebebasan akademik, dan mahasiswa bisa leluasa kembali menyuarakan berbagai aspirasi politiknya.
Media massa memperoleh berkah besar karena dibebaskan dari kontrol pemerintah. Era kebebasan pers yang benar-benar liberal dinikmati oleh media pada masa-masa awal reformasi. Media nyaris bisa memberitakan apa saja tanpa batas. Puluhan ribu media baru bermunculan karena surat izin sudah tidak diperlukan lagi.
Penyakit kronis Orde Baru akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, dihentikan melalui pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang menjadi super body yang punya kekuatan ekstra dalam memburu para koruptor. KPK menjelma menjadi ‘’ghost buster’’ pemburu hantu yang paling ditakuti oleh koruptor.
Hasil-hasil perjuangan reformasi yang penuh darah dan air mata itu itu pelan-pelan mulai digerogoti hingga menjadi keropos. DPR sudah kehilangan daya kritisnya dan kembali menjadi rubber stamp, lembaga tukang stempel kebijakan pemerintah.
Partai-partai politik dilanda band wagon effect, beramai-ramai melompat naik ke band wagon kekuasaan dan menyisakan sedikit partai oposisi yang lunglai tidak berdaya. Kehidupan kampus kembali mengalami normalisasi seperti era despotisme lama. Para pemimpin kampus kehilangan independensi dan kebebasan akademik, para mahasiswa kehilangan kebebasan untuk mengekspresikan aspirasi politiknya.
Hasil-hasil perjuangan reformasi satu demi satu mengalami pelemahan sistematis. KPK yang menjadi momok para koruptor sudah berhasil dijinakkan. KPK bukan lagi menjadi super body yang punya kekuasaan pemberantasan korupsi ekstra, karena KPK sudah terkooptasi menjadi bagian dari korporatisme negara.
Otonomi dan desentralisasi yang menjadi ruh reformasi, pelan-pelan digerogoti. Puncaknya terjadi ketika pemerintah memaksakan pemberlakuan undang-undang sapujagat Omnibus Law. Dengan undang-undang itu kewenangan perizinan yang semula terdesentralisasi di daerah disedot kembali menjadi sentralisasi ke pusat.
Undang-undang sapujagat Omnibus Law dengan segala aturan turunannya telah menjadikan pemerintah pusat kembali powerful. Di antara sedemikian banyak penumpang dalam omnibus law yang paling banyak jadi sorotan publik adalah UU Cipta Kerja. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, UU Cipta Kerja dinilai oleh para aktivis serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
UU Cipta Kerja adalah paket yang dampaknya dianggap paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Inilah yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak UU Cipta Kerja dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perjuangan kalangan buruh memperoleh sebagian kemenangan setelah MK menyatakan bahwa sebagian undang-undang itu tidak konstitusional. Pemerintah diwajibkan melakukan perbaikan dalam dua tahun. Kalau tidak, maka undang-undang sapujagat itu akan dibatalkan.
Bagi kebanyakan orang awam keputusan MK itu nanggung atau malah membingungkan.Tapi, yang paling penting adalah bahwa sebagian hasil perjuangan reformasi bisa direbut kembali melalui keputusan MK itu.
Keputusan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mendobrak rezim despotisme baru yang sekarang membajak dan menghancurkan hasil-hasil reformasi. (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi