Kamis, 7 Mei 2026, pukul : 18:16 WIB
Surabaya
--°C

Gegara Tegur Suami saat Mabuk, JPU Tuntut Istri 1 Tahun Penjara. Jaksa Agung Ngamuk

JAKARTA-KEMPALAN: Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung langsung merespons sikap JPU dalam penanganan perkara yang menimpa Chan Yu Ching dan Nengsy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Pasangan suami istri tersebut cekcok hingga terseret ke pengadilan lantaran ditegur saat dirinya mabuk.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memilik sense of crisis, atau kepekaan,” ucap Burhanuddin, saat memberikan konfirmasi para wartawan di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pernyataan yang diungkapkan Jaksa Agung tersebut masih menjadi salah satu dari lima kesimpulan yang dihasilkan oleh eksaminasi khusus yang dilakukan para Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Eksaminasi khusus tersebut, ucap dirinya, dilakukan sebagai bentuk penuntutan perkara yang sedang terjadi antara Chan Yu Ching, laki-laki warga negara Taiwan yang menuntut istrinya Nengsy Lim di PN Karawang, Jabar.

Pekan sebelumnya, pada Kamis (11/11/2021), Nengsy Lim sendiri telah dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum JPU. Kasusnya pun tengah menjadi perhatian publik lantaran kasus tersebut tak biasa.

Nengsy sendiri diperkarakan karena sering menegur suaminya Chan Yu Ching yang diketahui sering melakukan mabuk-mabukan.

Perkara itu, dan penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa, menjadi perhatian masyarakat luas dikarenakan dianggap tak adil.

Sejumlah kalangan tengah menilai jaksa melakukan tindakan yang berada di luar hukum, dan meminta kejaksaan untuk segera membatalkan penuntutan tersebut, serta meminta Jaksa Agung turun tangan secara langsung.

Atas desakan yang digencarkan oleh publik tersebut, Burhanuddin sendiri memerintahkan Jampidum untuk melakukan eksaminasi terkait perkara itu.

Pelaksanaan eksaminasi khusus tersebut telah memeriksa sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum.

Hasil dari pemeriksaan itu, selain telah dinyatakannya JPU yang tengah mengendalikan perkara kasus tersebut sehingga tak memiliki kepekaan, dan juga menilai akan adanya pelanggaran aturan.

Dikatakan olehnya, terdapat suatu penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa atas Pedoman Jaksa Agung nomor 3/2019 tentang Tuntutan Tindak Pidana Umum.

Pada Bab II angka 1 butir 6, dan 7, dijelaskan bahwa terdapat suatu pengendalian dan penuntutan pidana umum, yang mengharuskan adanya prinsip kesetaraan.

Dikatakan juga dari hasil eksaminasi khusus tersebut, jaksa yang tak mengindahkan Pedoman Jaksa Agung nomor 1/2021 tentang akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

Atas hasil eksaminasi khusus tersebut, Burhanuddin juga memberikan perintah terkait tiga hal yang menyangkut perkara Chan Yu Chin dan Negsy Lim ke pengadilan itu. Pertama, memerintahkan Jampidum Kejakgung, mengambil alih penanganan.

Burhanuddin, juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera memeriksa, dan mengevaluasi para jaksa yang menangani kasus-kasus tersebut.

Serta perintah terakhir, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk mencopot sementara jabatan Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.

Diketahui, Chan Yu Ching tengah melayangkan tuntutan terhadap Nengsy Lim, dikarenakan dirinya terlalu sering menegurnya saat sedang mabuk-mabukan.

Pasangan suami istri tersebut akhirnya tengah menjadi perhatian dan sorotan oleh publik karena tuntutan itu dianggap tidak adil, yang menyebabkan berbagai kalangan untuk meminta kepada para kejaksaan untuk segera mencabut tuntutan tersebut.(inilah/Akbar Danis)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.