KEMPALANEWS – Aksi tak terpuji dilakukan salah satu pengacara di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat melakukan unjuk rasa di depan Polsek Kota Banyuwangi. Dalam aksi yang terekam video itu, pengacara bernama Nanang Slamet menghamburkan uang Rp40 juta.
Aksi hamburkan uang yang diduga berasal dari komitmen fee yang diperoleh dari kliennya itu, viral di media sosial, dan membuat geram DPP Sahabat Polisi Indonesia.
“Sangat tidak profesional dalam menyuarakan pendapat, seharusnya oknum pengacara tersebut menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku bukan justru membuat aksi tidak terpuji”Kata Fonda Tangguh, Ketua Umum DPN Sahabat Polisi Indonesia.
Dilanjutkan Fonda, untuk menyuarakan pendapat sebetulnya adalah hak seluruh warga negara, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme. Yang dilakukan oknum Pengacara ini memang diluar dari kode etik seorang advokat.
“Oknum pengacara itu, mestinya diberikan sanksi tegas, karena telah menciderai marwah Kepolisian. Tentunya kami sangat sesali sikap pengacara tersebut, karena telah mempermalukan institusi”Ucap Fonda.
Sebelumnya, pengacara Nanang kesal dengan kinerja polisi di polsek Kota Banyuwangi yang menurutnya tidak profesional. Nanang menuding ada oknum polisi di polsek tersebut yang merendahkan marwah pengacara.
Oknum tersebut diduga mengintervensi sehingga klien Nanang tidak bisa didampingi pengacara untuk menangani kasusnya.
Sementara, Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin menyebut masalah yang dihadapi dengan advokat Nanang Slamet cuma soal komunikasi. Ada persoalan yang tidak mencapai titik temu.
“Kita buka komunikasi dan mediasi seluas-luasnya. Dalam hal ini komunikasi terkait mungkin para saksi yang diperiksa,” ujar Kusmi pada awak media, Senin (15/11).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi