JAKARTA-KEMPALAN: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo ditambah hukuman menjadi 9 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
Tak hanya pidana penjara, Edhy juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 400 juta yang bisa dengan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar. Selain itu, majelis hakim juga tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak-hak politik Edhy selama 3 tahun kedepan.
Mendengar tambahan vonis Edhy, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memberi pendapat.
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dirinya mencuit dengan melampirkan sebuah link berita. “Ini berita baik,” tulis Mahfud, mengutip dari akun Twitter resminya, Kamis (11/11/2021).
Dirinya berharap bahwa dengan adanya vonis tersebut, dapat menyadarkan tentang bahaya dari korupsi.
“Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung,” terang Mahfud.
Seperti diketahui, putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua, dan bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Edhy Prabowo dinilai terbukti telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Edhy juga disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis 5 tahun penjara. (kompas/Akbar Danis)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi