JAKARTA–KEMPALAN-Empat pelaku tawuran di daerah Penjaringan, Jakarta Utara pada 24 Oktober lalu berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.
Keempat pelaku itu, DS (19), AS (23), IS (28), dan RV (23). Mereka diketahui membawa senjata tajam berupa celurit saat aksi tawuran itu terjadi.
“Empat pelaku ini yang menyerang korban hingga tewas,” ucap Arif Darmawan selaku Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh saat memberikan konfirmasi, Rabu (13/11).
Selain empat pelaku, polisi juga masih mengejar satu pelaku lainnya yang berinisial FS yang diketahui sebagai pelaku utama dalam aksi tawuran tersebut.
Seperti diketahui, aksi tawuran antar pemuda menyebabkan seorang remaja berinisial NM (17) meninggal dunia.
Korban terkena bacokan celurit oleh tersangka FS yang masih DPO. Setelah terkena bacokan, korban sempoyongan dan kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, dan RV.
Tawuran tersebut bermula dari percekcokan yang terjadi saat melakukan live Instagram.
Bermula dari hal itu, kedua kelompok tersebut kemudian sepakat untuk bertemu di daerah Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dan terjadilah aksi tawuran.
Alasan menyerang ini karena pada saat live Instagram terjadi ketersinggungan, akhirnya terjadi tawuran.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa celurit, pakaian yang dikenakan, serta satu unit sepeda motor.
Atas adanya aksi tawuran tersebut, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Akbar Danis)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi