Kamis, 11 Juni 2026, pukul : 17:43 WIB
Surabaya
--°C

199 RHU di Surabaya Diizinkan Beroperasi dengan Prokes Ketat

SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Sebanyak 119 pemilik, pengelola, dan penanggung jawab RHU masing-masing telah mendapat asesmen dan menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10).

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya Hendry Simanjuntak mengatakan, dalam pakta integritas tersebut ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola, dan penanggung jawab RHU. Salah satunya, wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,” kata Hendry.

BACA JUGA  Panggung Prestasi Nasional Petanque: Menguji Mental di Dies Natalis UNESA ke-63

Selain itu, lanjut Hendry, di dalam aturan baru ada beberapa poin tambahan. Yaitu pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Selain itu setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung. “Pencatatan ini tujuannya supaya mempermudah Satgas Covid-19 melakukan tracing,” jelasnya.

Kapasitas RHU yang diizinkan maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. Yang perlu dicermati oleh pemilik RHU, yaitu aturan dari wali jota tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.

“Artinya, ada Satgas Covid-19 yang mengontrol protokol kesehatannya. Kalau melanggar langsung ditutup, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2021,” tegasnya.

BACA JUGA  Italjet Buka Showroom Pertama di Surabaya, Target Penjualan Tembus 80 Persen

Hendry menambahkan, setelah penandatanganan pakta integritas tersebut, pemilik pengelola dan penanggung jawab RHU diizinkan untuk membuka kembali tempat usahanya mulai kapan saja.
“Bagi yang sudah diasesmen, di kolom pakta integritas sudah ada keterangannya kapan mau mulai buka (RHU-nya). Hari ini boleh, besok boleh, atau seminggu lagi boleh,” terangnya. (Dwi Arifin)

Editor: Freddy Mutiara

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.