KPK Tetapkan Bupati Muba Tersangka Fee Proyek Rp 2,6 Miliar
JAKARTA-KEMPALAN: Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba pada tahun anggaran 2021.
Tak hanya Dodi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut ialah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandi.
Penetapan tersangka terhadap keempat pelaku tersebut dilakukan oleh KPK melalui gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada, hari Jumat (15/10) malam kemarin.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK pada, hari Sabtu (16/10).
Dodi mendapatkan PT Selaras Simpati Nusantara yang sebelumnya menjadi milik Suhandi saat lelang untuk mengerjakan empat proyek.
Empat proyek tersebut ialah rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP), di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar. Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Selain itu, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar. Dan terakhir, normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dodi sendiri, telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Fee tersebut yaitu mewakili, 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Eddi Umari, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi) dari SUH (Suhandi) dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2, 6 miliar,” tutur Alex. (rm.id/Akbar Danis)