Kamis, 11 Juni 2026, pukul : 19:30 WIB
Surabaya
--°C

PKS Ajak Gabung Eks Pegawai KPK

JAKARTA-KEMPALAN: 30 September 2021. Menjadi hari kelabu bagi Rasalama Aritonang Cs. Dirinya bersama 56 pegawai dikeluarkan dari KPK.

Mereka masuk 57 pejuang antikorupsi yang dinilai gagal menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan menjadi ASN.

Kini, beberapa eks pegawai KPK tersebut telah mengubah nasib. Ada yang menjadi tukang nasi goreng, petani hingga mendirikan organisasi baru.

Rasalama lagi berpikir untuk terjun ke kancah politik. Mendirikan parpol baru atau bergabung ke dalam partai politik yang sudah ada.

Rasamala juga menganggap bahwa ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus selalu berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan bukan lagi independen. Menurut Rasalama sendiri, partai politik juga dapat menjadi kendaraan perubahan.

“Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan ‘Partai Serikat Pembebasan’,” ucap Rasamala.

Rencana untuk mendirikan partai politik tersebut dibanjiri dukungan dari banyak kalangan. Ada pula yang mengajak Rasamala gabung partai seperti PKS, Demokrat hingga PAN.

BACA JUGA  PORKAB DISABILITAS NPCI SIDOARJO 2026

Nabil Ahmad Fauzi selaku Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengajak seluruh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecatan Firli Bahuri yang ingin membentuk partai politik (parpol) untuk bergabung ke PKS.

“Terkait adanya wacana para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan parpol sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponnya dengan menawarkan mereka untuk bergabung saja ke PKS,” ucap Nabil dalam keterangannya, Kamis (14/10).

Dirinya juga menyatakan keinginginan untuk mendirikan parpol merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurutnya, mantan pegawai KPK tersebut sebaiknya bergabung dengan PKS saja dibandingkan mendirikan parpol baru.

Nabil menambahkan, untuk membangun parpol baru bukan perkara yang mudah, karena diperlukan beberapa faktor pendukung yang amat penting, salah satunya ialah ketokohan. Nabil pun mengklaim PKS merupakan parpol punya visi yang sama dengan para eks pegawai KPK.

“Toh kami melihat bahwa visi pemberantasan korupsi juga menjadi visi PKS, karenanya dengan bergabung dengan PKS dapat memperkuat visi bersama ini demi Indonesia yang lebih baik,” terangnya.

BACA JUGA  Komisi B Minta Penertiban PKL Genteng Dilakukan Adil dan Tanpa Tebang Pilih

Berbeda dengan Nabil, Kamhar Lakumani selaku Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi dan keinginan para mantan pegawai KPK untuk mendirikan parpol.

Menurut Kamhar, langkah itu merupakan pilihan yang kesatria dan terhormat untuk mewujudkan cita-cita dan agenda politik yang diizinkan oleh konstitusi.

“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, termasuk membentuk partai politik dan berpartisipasi sebagai peserta Pemilu sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu,” terangnya.

Meski begitu, dirinya menyampaikan bahwa masih ada cara lain yang bisa ditempuh oleh mantan pegawai KPK, yakni dengan bergabung dengan parpol yang sudah ada. Menurutnya, jalan ini relatif lebih mudah, tetapi mantan pegawai KPK itu harus bisa beradaptasi dan berkompromi dengan warna dan dinamika politik dominan yang sudah ada. (cnnindonesia/tempo/akbar danis)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.