Setelah mengunjungi PT. Asahi Diamond Industrial Indonesia, Plt. Dirjen IKMA melanjutkan kunjungan kerja nya ke PT. Kanefusa Indonesia. Perusahaan PMA Jepang yang berorientasi ekspor ini bergerak di bidang peralatan potong industri (industrial cutting tools) dan telah memiliki dua pabrik di Indonesia.
Menurutnya, PT Kanefusa Indonesia dapat memaksimalkan hasil produksi nya sehingga bisa mengurangi keterlambatan pengiriman terutama ekspor, meningkatkan penjualan setelah dapat melakukan proses produksi 100%, serta dengan bantuan aplikasi PeduliLindungi yang lebih memudahkan dalam memonitor karyawan yang sudah dan belum vaksin.
“PT Kanefusa Indonesia berkomitmen untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan termasuk memfasilitasi karyawan untuk dilakukan vaksin. Saat ini, jumlah karyawan yang sudah divaksin sebanyak 466 orang dari total 476 karyawan. Adapun 10 orang yang belum vaksin dikarenakan komorbid dan ibu hamil,” ujar Reni.
Sesuai SE Menperin 5/2021, dalam rangka mengawal pelaksanaan kewajiban protokol kesehatan bagi perusahaan pemegang IOMKI, terdapat kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, pada hari Jumat, secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Perusahaan pemegang IOMKI yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI. Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.(Kominfo, Akbar Danis)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi