“Kita menjaga ruang digital agar bersih dan beretika sehingga dapat digunakan secara produktif. Sebagai bentuk pemenuhan pasal 28 F UUD 45, kita juga senantiasa mengkomunikasikan kebijakan dan program pemerintah ke masyarakat yang bersamaan dengan itu kita terus berusaha menciptakan ekosistem media yang sehat, berprinsip fair playing field dengan adanya media baru dalam bentuk platform digital,” tutupnya. (Kominfo, Akbar Danis)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi