
Oleh : Bu Nyai Dr.Hj. Mihmidaty Ya’cub
KEMPALAN: Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia dan nikmat yang telah Ia berikan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang sudah mengajari kita untuk ber ekonomi yang benar karena ekonomi merupakan sesuatu yang amat penting. Hal ini karena berkaitan erat dengan apa yang kita makan, yang masuk ke dalam tubuh kita yang menjadi aliran darah kita untuk tempelan daging kita yang kita pakai untuk ibadah, sesuatu yang kelak akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT.
Secara sederhana kita ketahui bahwa perbankan adalah industri yang menangani uang tunai, kredit dan transaksi keuangan lainnya. Masalah perbankan adalah sesuatu yang sangat penting yang harus kita ketahui meskipun tidak harus secara luas dan detail. Paling tidak kita mengetahui perbankan menurut syari’at Islam. Perbankan syari’ah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu system perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29 Allah SWT berfirman yang artinya : “Wahai orang yang beriman, Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”.
Dalam ayat di atas Allah SWT memberikan pelajaran kepada kita, jangan sekali-kali makan harta di antara kita dengan cara yang batil, kecuali ada jual beli dengan cara saling Rido. Begitu pula halnya di dalam transaksi di dunia perbankan. Allah SWT mempunyai teori pokok dalam berekonomi atau berbisnis yaitu “Saling rido”.
Kalau ada saling rido berarti memenuhi kriteria yang sudah di tetapkan Allah SWT. Sebaliknya kalau tidak saling rido atau ada yang kecewa berarti ada yang salah. Artinya transaksi itu batil. Dalam melaksanakan kegiatan apapun terutama dalam ekonomi, rido untuk saling menerima adalah sesuatu yang sangat krusial. Karena persoalan ekonomi orang bisa bunuh diri bahkan tidak jarang bisa menyebabkan melayangnya nyawa orang lain. Kaidah fiqih mengatakan, kita tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Fungsi bank secara sederhana adalah tempat menyimpan atau meminjam uang. Kita sudah faham kalau kita pinjam ke bank, sudah mengetahui pula kewajiban-kewajiban yang timbul karena adanya pinjaman tersebut, berapa besar pinjamannya, berapa kali harus mengangsur, berapa jumlah angsurannya dan lain sebagainya. Akad seperti ini meskipun tanpa bicara, cuma melihat akad kreditnya dan si debitur paham dan menerima, rido dengan apa yang tertulis dalam akad kredit tersebut maka akad tersebut sah karena sudah ada saling rido diantara kedua belah fihak.
Apakah diperbolehkan adanya akad jual beli tanpa bicara tanpa adanya tawar menawar? Ada sesuatu yang pasti terjadi, ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan. Dalam satu Kaidah Fiqih disebutkan, “Adat kebiasaan yang sudah mendarah daging yang sudah diketahui semua dalam satu kawasan maka menduduki kedudukan syarat”. Artinya misalnya, di sebuah warung harga telur asin yang dijual di situ, Rp. 3.000,- semua orang sudah tahu. Lalu kita menaruh uang Rp. 3.000,- ambil telurnya terus pulang, tanpa bicara, tanpa adanya tawar menawar itu hukumnya sah karena semua sudah tahu, sudah menjadi adat kebiasaan yang sudah mendarah daging berlaku di kawasan itu. Apakah perbankan itu adat?
Ada yang bisa digolongkan sebagai adat, ada yang tidak. Dalam kasus pinjaman atau kredit misalnya, pihak bank mensyaratkan kepada calon penerima kredit atau debitur menyerahkan jaminannya atau agunan. Dengan demikian ada yang namanya akad, dan untuk sah nya akad ini harus ada saling rido antara kedua belah pihak.
Bagaimana dengan talangan haji? Pembiayaan dana talangan haji merupakan suatu proses penyerahan dari pihak bank yang memberikan dana talangan haji kepada nasabah yang ingin mendaftarkan haji di Kementerian Agama, tetapi dananya belum mencukupi untuk membayar BPIH untuk mendapatkan porsi haji, kemudian Bank Syari’ah yang memberikan dana talangan haji.
Talangan haji terbukti banyak membantu masyarakat bisa berhaji. Talangan haji adalah salah satu bentuk solusi bagi mereka yang belum mampu secara finansial menyediakan BPIH. Solusi mengangsur untuk bisa naik haji itu telah banyak membantu masyarakat berpenghasilan pas-pasan berangkat haji. Dalam kasus ini ada perjanjian yang sudah disepakati antara dua fihak yang sudah sama-sama rido. Membayar BPIH secara langsung mereka memang belum mampu, tapi dengan mekanisme dana talangan haji mereka mampu mengangsur untuk membayar BPIH dan mendapatkan porsi haji. Dalam kasus ini kedua belah fihak sudah saling rido dengan kesepakatan dan aturan yang dibuat.
Saling rido akan menimbulkan kemaslahatan atau kebaikan umum di masyarakat atau Maslahatul Mursalah. Maslahatul Mursalah adalah sesuatu yang menimbulkan kebaikan umum, maka itu menjadi dasar hukum untuk pembolehan sesuatu yang halal. Talangan haji termasuk menimbulkan kebaikan dalam masyarakat.
Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 276 Allah SWT berfirman yang artinya, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Riba yang mana yang haram? Rosulullah SAW bersabda, “Semua utang yang meminta tambahan maka tambahannya itu riba”. Bagaimana kalau hutang di bank? Sebelum terjadi penanda tanganan akad kredit biasanya calon debitur sudah diberikan informasi yang cukup mengenai hak dan kewajibannya nanti setelah dia menjadi debitur atau nasabah yang mempunyai utang kepada bank. Setelah sepakat dan kedua pihak sudah sama rido dengan syarat dan ketentuan yang berlaku maka transaksi itupun sah dan tidak ada yang batil karena sudah sama rido. Ini berbeda dengan praktik rentenir yang jelas meminta tambahan yang tambahannya itu bukan untuk kepentingan ummat, tapi buat kepentingan perorangan.
Meminta tambahan dari utang itu adalah riba, riba karena pinjam meminjam, riba nasiah, karena adanya tempo. Riba dalam jual beli karena jika pertukaran yang tidak seimbang. Riba dalam perbankan apabila pihak-pihak yang bertransaksi sudah tidak ada lagi rasa saling rido, sudah ada yang kecewa. Dalam pengertian umum riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Secara linguistik riba juga berarti ‘’ziyadah’’ yang berarti tambahan. Secara garis besar riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berkaitan dengan jual beli.
Islam itu membolehkan apa saja untuk kepentingan umum, untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat (Maslahatul Mursalah) yang jelas baik tidak ada kemaksiatan tidak pula ada pelanggaran syariat. Islam tidak membolehkan ummatnya memakan riba yang berlipat-lipat. Islam juga menghendaki ummatnya hidup mudah bahagia dan senang. Adanya perbankan ini adalah untuk membantu mempermudah kehidupan bermuamalah manusia.
Dalam kehidupan kita sekarang ini kita tidak mungkin bisa meninggalkan peran dan fungsi perbankan, sebagai contoh misalnya kita mau berhaji pasti membutuhkan jasa perbankan. Antara lain karena peran dan jasa perbankan itulah maka pelaksanaan ibadah haji bisa terlaksana.
Ada kaidah yang mengatakan, “sesuatu kewajiban tidak akan bisa sempurna kalau tidak ada sesuatu yang lain”. Atau karena menimbulkan kebaikan di masyarakat “kebiasaan itu bisa dipakai sebagai pedoman hukum”. Semoga kita senantiasa diberi petunjuk oleh Allah SWT untuk memilih yang terbaik. (*)

Transkrip Oleh: Adib Muzammil

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi