JAKARTA-KEMPALAN: Di pertengahan tahun 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang fokus untuk menyelesaikan revisi pada Peraturan Menteri No.49/2018. Permen tersebut secara substansial membahas mengenai penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh PT PLN.
Kementerian ESDM memang cukup vital, terutama dalam industri terkait. Secara umum, Kementerian ini memiliki tupoksi guna menyelenggarakan urusan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral dalam membantu Presiden.
Dadan Kusdiana selaku Direktur Jenderal Energi Terbarukan menuturkan, revisi mengenai Permen PLTS Atap telah sampai pada tahapana finalisasi, yaitu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah tiga kali pembahasan, Insya Allah segera selesai, targetnya bulan ini bisa rampung,” ujar Dadan, dikutip dari Kontan, pada Minggu (15/8).
Tentunya, kebijakan yang termaktub dalam Permen PLTS Atap akan menunjang realisasi secara maskimal pada sektor tersebut. Dadan menambahkan, jika PLTS Atap menjadi program yang vital untuk mengakselerasikan misi berupa target bauran EBT 23% pada tahun 2025 mendatang.
Selain itu, Kementerian yang dinahkodai oleh Arifin Tasrif ini memiliki target untuk menambah produktivitas dan kapasitas dari PLTS Atap hingga 3GW hingga tahun 2025. Pada tahun ini, memang konsumen dari PLTS Atap hanya berkisar di angka 35MW dari sekitar 4.000 pelanggan.
Namun Dadan meyakini, dengan penyusunan yang sistematis terkait regulasi ini akan secara transparan membahas mengenai impact yang positif dan negatif dari PT PLN. Ia juga memaparkan bahwa hal ini sudah didiskusikan pada rapat penyusunan serta dalam rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi. (Rafi Aufa Mawardi)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi