Eutanasia
KEMPALAN: Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit, atau hanya menimbulkan rasa sakit yang minimal. Eutanasia biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Eutanasia masih menjadi kasus yang paling kontroversial dan sensitif dalam praktik kedokteran di seluruh dunia. Atas pertimbangan moral, etika, dan agama, sejumlah negara melarang eutanasia.
Sampai sekarang di Indonesia praktik itu masih masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan. Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara, dan sering kali berubah seiring dengan perubahan norma, budaya, dan agama, maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis.
Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Tetapi, ketika situasi menjadi darurat dan ketersediaan sarana pengobatan menjadi terbatas, para dokter mau tidak mau harus memilih pasien mana yang harus diselamatkan, dan pasien mana yang harus dikorbankan.
Kasus ini memang tidak sama dengan eutansia, tetapi dimensi moral dan etikanya hampir sama. Ketika tiba pada suatu titik, seorang dokter bisa menentukan hidup mati seorang pasien. Hal ini terjadi di banyak negara yang mengalami krisis kesehatan akibat membludaknya kasus Covid 19.
Hal ini juga sudah terjadi di Indonesia. Seorang dokter di Lamongan, Jawa Timur, harus memilih satu di antara tiga pasien kritis yang harus diselamatkan. Sesuai dengan standard operational and procedures (SOP) sang dokter akhirnya mengambil keputusan menyelamatkan satu pasien saja dan melepas dua pasien lainnya.
Hal itu diceritakan oleh Ketua Tim Dokter Penanganan Covid 19 Muhammadiyah, dr. Corona Rintawan. Ia membagikan sebuah cerita saat ia berada dalam kondisi sulit di tengah penanganan pandemi.
Cerita tersebut ditulis Dokter Corona Rintawan di media sosialnya dan viral. Diceritakan, saat itu ia harus memilih satu dari tiga pasien untuk diberikan perawatan di rumah sakit. ‘’Ada tiga pasien confirm positif kondisinya buruk. ARDS berat/gagal napas ketiga-tiganya. Saturasi oksigen di bawah 90% semua,” kata perawat kepadanya, seperti yang diceritakan oleh Rintawan pada akun Facebook pribadinya.
Sedangkan saat itu, tempat tidur yang tersisa hanya satu. Sementara ketiga pasien itu memerlukan perawatan ICU dan ventilator. Di tengah situasi kritis itu ia berpikir keras, lalu bertanya kepada perawat soal usia dan riwayat penyakit dari ketiga pasien tersebut.
Ia pun memilih untuk memberikan sisa bed kepada pasien dengan usia termuda. Dalam kondisi bencana seperti sekarang di mana fasilitas dan alat terbatas maka diberlakukan triase bencana, artinya menyelamatkan yang paling besar kemungkinan untuk selamat, bukan yang paling jelek kondisinya. Tulis Rintawan.

Rintawan menambahkan, semua orang tidak akan pernah bisa membayangkan berada pada posisi seperti ini. Ia bertanya kepada dirinya sendiri, ‘’Apakah saya yakin benar dengan pilihan ini? Tidak. Tetapi kita sebagai nakes di RS harus segera memutuskan dengan cepat sehingga salah satu pasien tersebut mungkin bisa selamat,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi Rintawan mengatakan, saat itu ketiga pasien positif dalam kondisi buruk dan semuanya membutuhkan ventilator. Namun hanya tersisa satu ventilator saja, sehingga dokter harus memilih satu pasien.
Maka dipilihlah salah satu yang paling mungkin selamat dengan pertimbangan usia dan comorbid/penyakit penyerta. Apakah yang dipilih nanti itu akan selamat? Belum tentu juga. Tapi nakes harus memilih salah satunya daripada membiarkan ketiga-tiganya tidak mendapat ventilator semua dan meninggal semua. Inilah dilema etika dan moral yang dihadapi seorang dokter.
Kasusnya tidak sama dengan eutanasia, tetapi perdebatan moral yang terlibat mirip dengan eutanasia. Dalam eutanasia, seorang dokter memberikan bantuan kepada pasien yang memilih untuk mengakhiri hidupnya karena kondisi kesehatannya yang sudah tidak mungkin disembuhkan.
Sejumlah negara di dunia melegalkan praktik eutanasia. Selandia Baru adalah salah satu negara yang baru-baru ini melegalkan eutanasia. Belanda dan Switzerland sudah terlebih dahulu melegalkannya.
Ada banyak pertimbangan sebelum melakukan tindakan eutanasia, salah satunya adalah hak seseorang atas hidupnya, apakah ingin mempertahankan meski merasakan sakit, atau ingin mengakhirinya demi memutus penderitaan.
Eutanasia memicu perdebatan filosofis sejak awal abad ke-20. Perdebatannya merentang panjang sampai ke akar masalah di teori evolusi Darwin (1809-1888). Dalam teori Darwin, makhluk hidup bisa bertahan dan berkembang karena seleksi alam. Dengan kemampuannya menyesuaikan diri dengan alam yang sering ganas, makhluk itu bisa bertahan dan berkembang.
Survival of the fittest adalah prinsip teori evolusi Darwin. Siapa yang paling pandai menyesuaikan diri dengan alam, dia yang akan bisa bertahan hidup. Semua mahluk tumbuh melalui evolusi untuk menyesuaikan dengan tuntutan alam.
Seekor burung awalnya tidak punya sayap. Ia hanya bisa berlari untuk mencari makan dan menghindari kejaran predator. Lama kelamaan pada bagian tangannya muncul benjolan yang berguna sebagai aerodinamika untuk mempercepat gerakan tubuh. Pada tahap evolusi berikutnya benjolan itu menjadi sayap yang memungkinkan burung untuk terbang.
Tentu saja teori evolusi bertentangan dengan teori kreasionis, yang percaya bahwa semua mahluk diciptakan oleh Tuhan apa adanya seperti sekarang. Manusia pun diciptakan seperti bentuknya sekarang dan diturunkan dari Nabi Adam. Penganut evolusionis meyakini manusia berevolusi dari monyet dan simpanse.

Dalam perkembangannya kemudian, kaum evolusionis percaya kepada teori liberal yang bertentangan dengan kaum konservatif yang berpegang kepada moral agama. Dalam kasus eutanasia, kaum evolusionis yang liberal percaya bahwa eutanasia harus dilegalkan karena manusia yang penyakitan akan menurunkan keturunan yang tidak sehat. Jika ini dibiarkan maka keturunan yang tidak sehat itupun akan berumur pendek dan tidak bisa bersaing dengan keturunan yang sehat.
Karena itu, kaum liberal-evolusionis berpendapat bahwa eutanasia harus dilegalkan supaya kualitas manusia menjadi makin baik, karena orang-orang yang tidak fit dengan sendirinya tereliminasi dari persaingan.
Masyarakat pra-sejarah mempunyai cara tersendiri untuk melakukan seleksi alam guna menjaga eksistensi mereka tetap fit untuk melawan keganasan alam. Masyarakat nomaden harus selalu bergerak dari satu tempat ke tempat lain untuk menjamin ketersediaan makanan dan sekaligus memastikan keamanan mereka dari serangan lawan dan hewan-hewan predator.
Sebuah kelompok nomaden yang terdiri dari beberapa puluh anggota harus bergerak cepat dan efisien. Jika terdapat orang-orang tua yang sudah tidak berdaya atau sakit-sakitan kelompok nomaden bisa saja mengorbankan mereka dengan meninggalkannya di tengah perjalanan.
Keputusan mengorbankan anggota yang paling lemah ini diambil supaya mereka bisa bergerak lebih cepat untuk menghindari musuh dan hewan buas, dan bisa sampai ke tempat baru yang lebih mempunyai ketersediaan makanan sebelum diganggu oleh cuaca buruk.
Orang-orang tua yang lemah itu ditinggalkan dengan bekal makanan secukupnya. Biasnya dia akan mati karena penyakit, dimakan binatang buas, atau dibunuh lawan yang memergokinya. Mekanisme pengorbanan ini merupakan strategi survival of the fittest yang jitu dan strategi jangka panjang supaya generasi berikutnya sehat dan bugar.
Masyarakat pra-sejarah tidak terlibat dalam perdebatan filosofi yang rumit karena mereka lebih memikirkan alasan praktis dan pragmatis. Hal ini tentu berbeda dengan masyarakat modern yang harus mencari justifikasi moral, etika, dan agama untuk menerapkan praktik ini.
Sekarang ini perdebatan antara kalangan konservatif agama yang pro-life dan kalangan liberal-evolusionis yang pro-choice selalu menjadi menu debat para politisi. Di Amerika Serikat kubu konservatif didukung oleh Partai Republik dan kubu liberal didukung Partai Demokrat menjadikan isu itu sebagai barang dagangan politik. Setiap pemilu kedua kubu selalu bertengkar antara dua pilihan itu.
Di Indonesia kasus eutanasia menjadi semacam tabu politik yang tidak bisa diperdebatkan secara terbuka. Moralitas agama tidak memungkinkan seseorang boleh mengakhiri hidup orang lain, dalam keadaan apapun.
Tetapi, ketika layanan kesehatan berada pada kondisi darurat karena pandemi yang tidak terkendali seperti sekarang, dilema moral ala eutanasia seperti yang dialami Dokter Rintawan, mau tidak mau akan semakin sering terjadi.
Pada suatu titik kritis, dokter harus ‘’playing god’’, memainkan peran Tuhan. (*)
