SURABAYA–KEMPALAN: Minimnya tatap muka selama pandemi Covid-19 membuat banyak hal berubah, termasuk penggunaan tanda tangan digital atau disebut Digital Signature. Namun apakah tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah?
Tanda tangan digital juga sudah dianggap lumrah di masyarakat, mulai dari industri hingga di bidang pendidikan. Menurut dosen Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga (UNAIR) Yutika Amelia Effendi, tanda tangan elektronik punya kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah pada dokumen yang biasa dilakukan secara tatap muka.
“Tanda tangan elektronik juga telah diterima secara global dan patuh secara hukum. Di Indonesia, penerapan tanda tangan elektronik diatur salah satunya oleh UU ITE,” jelas Yutika, Senin (21/6).

Ia mengatakan, tanda tangan elektronik telah popular digunakan dalam dunia industri hingga pendidikan. Tanda tangan elektronik adalah teknik matematika yang dipakai untuk memvalidasi keaslian dan integritas pesan, perangkat lunak, maupun dokumen digital dengan dua kunci yang saling bertautan secara sistematis. Yakni private key dan public key. Masing-masing keduanya dipegang oleh pengirim dan penerima pesan.
“Yang menjadi masalah adalah ketika ada pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab mengubah isi pesan dari private key dan public key,” ujarnya.
Tanda tangan elektronik sendiri menggunakan teknik penyandian enkripsi dan deskripsi. Teknik tersebut berguna agar pesan yang dikirimkan benar-benar diterima secara utuh.
“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima pesan menerima pesan asli tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab, seperti hacker dan sebagainya,” terang akademisi asal Minang, Sumatera Barat itu.
Alumni ITS itu mengatakan, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki banyak manfaat. Selain hemat waktu; hemat biaya; dan mudah ditelusuri, terdapat cap waktu pada tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai validasi.
“Jadi orang yang memberikan tanda tangan tidak bisa mengelak, karena sudah ada cap waktunya, kapan sih tanda tangan itu diberikan,” papar Yutika.
Meski demikian, Yutika menuturkan bahwa kejahatan siber dapat selalu mengancam. Ia menyarankan agar selektif dalam membagikan data apapun melalui internet.
“Yang sifatnya penting dan personal, keep it personal, tidak perlu disebarluaskan ke publik. Jadi yang dipublikasikan memang yang hanya ingin diketahui oleh publik. Dengan begitu data-data privasi kita tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab,” pesan Yutika. (Nani Mashita)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi