Catatan: Prof Dr Sam Abede Pareno, MM,MH.
KEMPALAN: Sistem politik demokrasi–dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat–telah dipilih oleh sebagian besar negara-negara di dunia termasuk Indonesia sebagai best choice yakni pilihan terbaik.
Dalam sistem ini memang mengutamakan musyawarah namun bila tak tercapai diadakan voting atau pemungutan suara; yang banyak akan keluar sebagai pemenang, bukan yang benar. Oleh karena itu, dalam praktik politik khususnya dalam setiap pemilu, masing-masing peserta pemilu berlomba-lomba mendulang suara.
Dalam setiap keputusan politik, khususnya dalam hal pembuatan undang-undang, parpol yang lebih banyak anggota parlemennya lebih berpeluang mengegolkan keinginannya. Adapun yang kecil jumlah anggotanya sangat sulit mencapai maksudnya.
Begitulah yang terjadi atas Undang-Undang Pilpres No.42 Tahun 2008. Undang-undang ini produk demokrasi Indonesia. Undang-undang ini mengharuskan persyaratan ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol (minimal 20%) untuk mendukung bakal calon presiden.
Persyaratan tersebut merupakan hal yang sangat sulit sehingga dapat disebut high cost atau biaya mahal. Terutama bagi mereka yang ingin dan layak jadi bakal capres tapi tak terjaring oleh suatu parpol atau gabungan parpol. Ini bukan money politics melainkan cost politics.
Oleh karena itu, imbauan La Nyalla agar DPD diberi hak dalam pencapresan patut dipertimbangkan, karena suara DPD juga suara rakyat, lebih-lebih kalau kita percaya bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei). DPD mewakili daerah yang merupakan basis rakyat, sehingga bukan hanya DPR yang berhak disebut sebagai “wakil rakyat”, yang sejatinya mereka lebih layak disebut sebagai “wakil parpol”. Cocok bila dikaitkan dengan sebutan “anggota DPR fraksi partai……”. Bandingkan dengan penyebutan “senator asal provinsi…..”.
Selama Undang-undang pilpres masih seperti sekarang, yang merujuk pada UUD 1945 hasil 4 amandemen (1999, 2000, 2001, 2002), maka bakal capres/cawapres kita ya begitu-begitu saja, yang lebih cenderung sebagai petugas parpol ketimbang petugas rakyat. Kita sulit mendapatkan bakal calon yang benar-benar memenuhi amanat penderitaan rakyat. Na’udzubillahi min dzalik.
Surabaya, 3 Juni 2021.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi