PASURUAN-KEMPALAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kini sedang menggodok kebijakan jaminan halal untuk beragam produk asli kota tersebut. Selain produk barang seperti Roti Matahari, Jipang Jangkar, atau Jamu Kebonagung, yang bakal memperoleh jaminan halal adalah produk jasa. Diantaranya, jasa wisata, hotel dan penginapan.
”Berangkat dari UU 33/2014 tentang jaminan produk halal, maka Kota Pasuruan akan mewujudkan Jaminan Halal tersebut menjadi ekosistem halal. Ekosistem halal ini tak hanya menawarkan rekreasi atau lokasi wisata, tapi juga kuliner, penyediaan hotel ramah muslim (moslem friendly), layanan keuangan syariah, kebutuhan barang gunaan, fasilitas ibadah, hingga ekonomi sektor riil,” papar Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, Selasa (18/5) di kantornya.
Peraturan pendukung Undang Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 sudah tersedia. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019. Maka, Pemkot Pasuruan tinggal mewujudkan saja di lapangan.
Sejak lama daerah berjuluk ‘kota santri’ ini mempunyai produk-produk asli yang justru beken di wilayah lain. Misal, produk Jipang Jangkar asli Pasuruan sudah sohor di banyak toko swalayan kota-kota besar. Termasuk, produk Limun Linggarjati, permen Ting Ting Jahe dan Permen Sin A.
Didampingi Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yudhi Hanendra, Wawali Adi menjelaskan peran yang akan diambil Pemkot Pasuruan terkait pelaksanaan UU Jaminan Halal tersebut.
”Wisata religi yang kita miliki menjadi pengungkit ekonomi yang simultan, mendorong industri pariwisata halal, sehingga perbaikan regulasi, pengawasan, pembiayaan, dan pelayanan yang dilaksanakan berimplikasi positif bagi pembenahan ekosistem halal yang memadukan unsur religi dan wisata ini,” urainya.
Sejak lama sejumlah pengusaha Pasuruan menginginkan jaminan halal. Sebab, beberapa permintaan produk berjaminan halal ini mulai meningkat dari daerah-daerah lain. Terutama daerah yang mayoritas penduduknya muslim.
Salah seorang pengusaha abon ikan di kota Pasuruan, Arif, mengaku adanya permintaan jaminan halal dari beberapa pelanggannya dari luar Pasuruan. Selama ini, Arif mengalami kesulitan mengetahui prosedur mendapatkan jaminan halal tersebut.
Sementara, Asisten II Yudhi Handendra berjanji segera berkoordinasi pada instasi terkait, seperti kantor Kementeriaan Agama dan Majelis Ulama Indonesia kota Pasuruan. Utamanya untuk menyusun pedoman pengurusan jaminan halal ini.
”Dari sisi produktivitas, inisiasi ekosietem halal di Kota Pasuruan diharapkan dapat memberi jalan hilirisasi berbagai produk UMKM di Kota Pasuruan yang sudah ada segmennya masing-masing. Ekosistem Halal yang ingin dibangun ini diharapkan dapat menuntaskan berbagai bersoalan dari hulu sampai hilir. Sehingga ini dapat menjadi stimulus ke pelaku usaha yang dilakukan melalui halal supply chain management,” papar Adi.
Sisi hilir melibatkan multi-pemangku kepentingan halal melalui pembangunan berbagai sarana halal, termasuk sertifikasi halal bagi sektor UMKM Kota Pasuruan.
”Kalau kita berhasil memadukan konsep ini dengan melibatkan semua kekuatan untuk mengangkat industri halal dikota Pasuruan, maka ekosistem halal ini diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Kota Pasuruan, ladang kreativitas dan produktivitas, serta dapat mengangkat UMKM kita menjadi industri halal yang akan mengangkat kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan sembari memperkuat karakter Kota Pasuruan sebagai Kota santri,” jelas pria yang lama berkecimpung di dunia bisnis ini. (rosli)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi