Kediri – KEMPALAN: Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menemukan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Purwoasri untuk permintaan THR (tunjangan hari raya). Menurut Mas Dhito, pangggilan akrab Bupati Kediri, informasi permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Desa se Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri diinformasikan masyarakat.
“Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telpon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan,” ujarnya Sabtu (15/5/2021).
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa – desa di Kecamatan Purwoasri. “Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah,” imbuhnya.
Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar. (tr)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi