Kamis, 21 Mei 2026, pukul : 22:12 WIB
Surabaya
--°C

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Pensiunan, Ini Nominalnya

JAKARTA-KEMPALAN: Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) dan Gaji 13. Ia berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.

“Sudah saya tandatangani,” kata Jokowi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.

Sementara itu gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

BACA JUGA  Di Hadapan Peserta PKN II dan Latsar CPNS, Ini Harapan Khofifah

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

– Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000

– Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000

– Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000

– Anggota: Rp 7.993.000.

  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000

– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000

– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

  1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000

– masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000

BACA JUGA  Gubernur Khofifah Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP Kerja di Luar Negeri

– masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000

– masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000

– masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

– dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000

– masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000

– masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000

– masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000

– masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000

– masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000

– masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000. (tr/ist)

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.